Informasi Terpercaya Masa Kini

Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden? Intip Segini Gajinya

0 7

TRIBUNSOLO.COM – Kasus Miftah Maulana atau Gus Miftah hina penjual es teh di Kabupaten Magelang tidak kunjung mereda.

Meskipun Gus Miftah sudah minta maaf hingga ditegur Istana, namun banyak netizen yang tetap geram dan meminta pemerintah untuk melepas jabatannya sebagai utusan khusus presiden.

Baca juga: Penyanyi Niken Salindry Tuai Pujian Borong Es Teh saat Konser, Dibandingkan dengan Gus Miftah

Diketahui sebelumnya, Gus Miftah ditunjuk Prabowo sebagai satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden.

Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 22 Oktober 2024.

Lalu apa sebenarnya tugas dan fungsi Gus Miftah dalam jabatan tersebut?

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Pembentukan nomenkelatur Utusan Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Dilansir dari TribunNews, Gus Miftah pernah mengungkap terkait tugasnya usai dirinya dilantik.

“Soal kerukunan di Indonesia itu kan menarik dan isu krusial. Karena begitu banyaknya perbedaan di negeri ini, 17 ribu pulau, 1.700 suku bangsa, 736 bahasa, 6 agama,” ujar Gus Miftah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai pelantikan.

Pendiri Pondok Pesantren Ora Aji itu, mengatakan isu kerukunan berpotensi akan memengaruhi kehidupan bermasyarakat jika tidak ditanggapi secara dewasa. 

Maka, dia menilai pemerintah dan masyarakat perlu bersama menjaga suasana kondusif dan kerukunan masyarakat.

“Memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi,” ujarnya.

Gus Miftah mengaku, akan mempelajari masalah yang ada terlebih dahulu, sebelum akhirnya menentukan solusi yang tepat.

“Salah satunya mungkin kita nanti akan membuat semacam rumah moderasi kali ya,” katanya.

Baca juga: Kepada Gus Miftah, Jokowi Beberkan Rencananya Usai Pensiun : Pulang ke Solo Seminggu Dua Minggu

Gaji Gus Miftah

Adapaun untuk honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selain itu pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

(*)

Leave a comment