Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November 2024,Ini Formasi dan Syarat Daftarnya
TRIBUNNEWS.COM – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M.
Adapun pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 29 November – 6 Desember 2024.
Pendaftaran seleksi PPIH Pusat ini dilakukan secara online.
Nantinya, calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas.
“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari kemenag.go.id.
“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
Arsad menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara.
Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
“Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ungkap Arsad.
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi di tingkat Pusat.
Baca juga: Menag Nasaruddin ke Arab Saudi, Penuhi Undangan Menteri Tawfiq untuk Bahas Operasional Haji 1446 H
“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” paparnya.
Ada delapan formasi petugas PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 1446 H/2025 M yang dibuka, yaitu:
- Layanan Akomodasi;
- Layanan Konsumsi;
- Layanan Transportasi;
- Layanan Bimbingan Ibadah;
- Layanan Pelindungan Jemaah;
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Selengkapnya, inilah syarat daftar seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M:
Persyaratan Peserta: a. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI; dan
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Jemaah Haji 2025 Mulai Diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei, Kemenag: Dapat Makan Tiap Hari
b. Syarat Khusus 1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
- Berasal dari unsur TNI/POLRI;
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6) Layanan MCH (Media Center Haji)
- ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
- Memahami kode etik jurnalistik;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual); dan
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
(Tribunnews.com/Latifah)