Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar

0 76

GridOto.com – Mulai 15-28 Juli 2024 digelar razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Ada 14 pelanggaran yang menjadi target razia lalu lintas bertajuk Operasi Patuh 2024 ini.

Tak pandang bulu, pelanggaran lalu lintas dengan denda Rp 2 miliar yang awam dilakukan orang kaya ikut diburu.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Patuh 2024:

1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Biasanya pelanggaran ini dilakukan orang-orang kaya yang memiliki mobil dan gila hormat di jalan.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar, Pelanggar Ini Diincar Mulai Tanggal Segini

2. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

Sementara pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

7. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

9. Over dimension dan overload (ODOL)

Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

Pelanggar dapat dikenai sanksi denda sesuai Pasal 288 dengan nominal maksimal Rp 500.000

12. Melanggar marka jalan

Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Parkir liar

Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

14. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Leave a comment