Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
KOMPAS.com – Apple terus mencari cara untuk membujuk pemerintah Indonesia mencabut pencekalan iPhone 16 series di Tanah Air.
Setelah ada pelarangan iPhone 16 pada akhir Oktober lalu, Apple disebut mengadakan audiensi dengan pihak Kementerian Perindustrian dan menawarkan investasi tambahan senilai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Rencana investasi Apple tersebut akan melibatkan perusahaan yang berinvestasi di pabrik yang memproduksi aksesori dan komponen di kota Bandung. Namun, tawaran ini belum digubris oleh pemerintah Indonesia.
Apple pun terlihat mencari cara lain untuk membujuk pemerintah Indonesia merestui keberadaan iPhone 16 di Tanah Air.
Menurut sumber yang mengetahui masalah ini sebagaimana dilansir Bloomberg, Apple kini dikabarkan akan mengucurkan dana senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun. Dana ini disebut akan diinvestasikan Apple selama dua tahun di Indonesia.
Proposal investasi Apple yang baru ini naik 10 kali lipat dari tawaran investasi sebelumnya yang senilai 10 juta dollar AS.
Baca juga: Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
Tanda iPhone 16 segera masuk Indonesia?
iPhone 16 series dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya sebagai syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketika CEO Apple Tim Cook bertandang ke Indonesia pada April lalu, perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, ini setuju untuk memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen lewat jalur investasi.
Dana investasi yang dijanjikan Apple ada sebesar Rp 1,7 triliun dan akan digunakan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.
Dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,48 triliun yang terealisasi. Artinya, masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dilunasi Apple. Inilah yang membuat iPhone 16 series belum mendapatkan sertifikat TKDN dan dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
Nah, kini, Apple disebut menjanjikan investasi 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) untuk Indonesia.
Lantas, apakah iPhone 16 akan segera dapat sertifikat TKDN dan bisa dijual di Indonesia secara resmi?
Secara teori, tambahan investasi Rp 1,58 triliun itu memang bisa menutup kekurangan Rp 240 miliar dari komitmen investasi Apple sebelumnya yang senilai Rp 1,7 triliun.
Jika direstui oleh pemerintah, investasi 100 juta dollar AS ini bisa memuluskan jalan masuk iPhone 16 di Tanah Air. Namun, menurut sumber anonim tersebut, Kementerian Perindustrian belum membuat keputusan akhir tentang proposal terbaru Apple tersebut.
Baca juga: Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap Gadget Jadul
Jadi, status iPhone 16 series, setidaknya hingga saat berita ini ditulis pada Rabu (20/11/2024), masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
Namun, warga Indonesia masih diizinkan membeli iPhone 16 series dari luar negeri. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
Di sisi lain, setelah Apple mengajukan tawaran yang lebih tinggi, Kementerian Perindustrian dikabarkan menuntut raksasa teknologi itu untuk mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di negara ini, kata sumber tersebut, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (20/11/2024).