Bisakah Uang Kuno yang Sudah Ditarik dari Peredaran Ditukarkan ke BI? Ini Ketentuannya
KOMPAS.com – Unggahan video yang menampilkan uang lama nominal Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 yang tampaknya jadi koleksi, ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @kangjayauangkuno2 pada Minggu (17/11/2024).
Dalam unggahan tersebut, tampak puluhan atau mungkin ratusan lembar uang nominal Rp 50.000 dengan gambar pahlawan W.R Supratman.
“#uangkuno #viral #uangjadul #kolektor,” tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut pun ikut berkomentar. Beberapa mempertanyakan apakah uang kuno masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI) atau tidak.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku mulai 2025, Ini Kata BI
Penjelasan BI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rupiah TE 1998 dan 1999 sebagaimana dimaksud di media sosial tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dalam hal ini, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi karena telah habis masa penggantian atau penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disampaikan, tanggal pencabutan dan penarikan serta batas waktu penukaran dilakukan dan ditetapkan oleh BI, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa.
“Adapun terhadap pencabutan dan penarikan tersebut akan diberikan penggantian oleh BI sebesar nilai nominal yang sama dengan batas waktu penggantian selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan,” ujar Marlison kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
“Selanjutnya, batas waktu memperoleh penggantian rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan,” tambahnya.
Marlison menyampaikan, informasi terkait uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan, masyarakat dapat melihatnya melalui website BI.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi langsung kantor perwakilan BI terdekat.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah,” kata dia.
Melalui campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang rupiah melalui slogan “5 Jangan” (5J), yaitu:
- Jangan Dilipat
- Jangan Dicoret
- Jangan Diremas
- Jangan Dibasahi
- Jangan Distaples
“Sayangi dan rawat uang rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” pungkasnya.
Baca juga: Kenapa Pejabat Tak Boleh Pakai Uang Pribadi Biayai Acara Pemerintahan?