Informasi Terpercaya Masa Kini

Komentar Mahfud MD Kasus Ivan Sugianto di Surabaya,Maklum Jika Publik Ragu pada Polisi ,Pengalaman,

0 3

SURYAMALANG.COM, – Komentar Mahfud MD atas dua kasus yang disorot akhir-akhir ini penangkapan Ivan Sugianto di Surabaya dan judi online mencuat. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu memaklumi keraguan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus tersebut. 

Mahfud MD pun menyinggung ‘pengalaman masa lalu’ sehingga masyarakat jadi sulit mempercayai hukum. 

Baca juga: Sosok Rolly Teman Ivan Sugianto Ikut Labrak Siswa Surabaya, Tangan Mengepal Siap Pukul Ayah Korban

Ivan Sugianto merupakan pengusaha di Surabaya yang ditangkap setelah meminta anak SMA untuk sujud dan menggonggong.

Hanya saja Ivan Sugianto dicurigai punya kedekatan dengan sejumlah aparat dan pejabat setelah foto–foto akrab mereka beredar di media sosial. 

Sedangkan kasus judi online yang juga ditangani polisi melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Melalui akun X miliknya, Mahfud MD memaklumi keraguan masyarakat atas kinerja Polri dalam menangani kedua kasus tersebut.

Masyarakat saat ini ragu terhadap polisi bisa mengusut tuntas hingga ke akar kasus judi online di Komdigi.

Begitu juga kasus Ivan Sugianto yang dikabarkan menggunakan peran pengganti.

Kendati begitu, Mahfud MD mengaku dapat informasi dari seseorang yang tidak disebut namanya soal kinerja polisi yang kali ini tanpa sandiwara. 

Melansir Tribunnews.com, berikut pernyataan Mahfud MD dengan akun @mohmahfudmd:

Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khawatir:

Penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat;

Begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yang menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti.

Menurut sumber yang saya peroleh, POLRI tidak bersandiwara atas 2 kasus itu.

(1) Penanganan kasus judol di Komdigi akan sampai ke otak dan jantung pelaku.

(2) Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker. Presisi‘. 

Klarifikasi Polisi

Polda Jawa Timur sempat membantah tudingan ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.

Penangkapan Ivan terjadi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, dan saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan, “Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti.” 

Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh publik dan awak media.

Baca juga: Profil Ivan Sugianto Paksa Siswa Surabaya Menggonggong kini Terlibat Pencucian Uang, Sering Berkasus

Dirmanto menjelaskan, proses penangkapan Ivan Sugianto dilakukan secara transparan.

“Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media di lapangan,” ujarnya.

Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli. 

“Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan,” ungkapnya.

“Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media,” lanjutnya. 

Bahkan tidak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.

Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan Sugianto turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik,” katanya.

Kasus Intimidasi

Ivan Sugianto jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada seorang siswa SMA, ET dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

Pria berusia 38 tahun tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kasus ini dipicu setelah siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial ET dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL (anak Ivan) saling ejek saat pertandingan basket di mal.

ET juga mengejek AL lewat direct message (DM) yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. 

Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti pudel sejenis anjing ras.

Baca juga: Kasus Paksa Siswa Menggonggong Ivan Sugianto Merembet ke Pencucian Uang, Belasan Rekening Diblokir

AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.

Tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET menuntut permintaan maaf.

Kedatangan Ivan Sugianto itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Leave a comment