Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut belum ada rencana pindah kantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam waktu dekat. Hal itu lantaran infrastruktur belum siap.
“Airnya sudah siap, belum? Listriknya sudah siap, belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalo siap, pindah, ” kata Jokowi usai menyerahkan bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024.
Jokowi mengatakan sudah mendapat laporan dari Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono soal pembangunan di IKN. Dari laporan itu, pembangunan kantornya belum sepenuhnya rampung. “Sudah (terima laporan) dari PUPR tapi belum (siap).”
Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024. Operasional presiden akan berpindah seiring rampungnya pembangunan tahap pertama gedung-gedung pemerintah. Pemerintah merencanakan untuk menggelar upacara 17 Agustus tahun ini di IKN.
Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga sebelumnya menyebut progres pembangunan kantor kepresidenan sudah mencapai 92 persen. Satgas menargetkan proyek ini selesai pekan kedua Juli 2024, sehingga siap digunakan saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Danis menuturkan, bilah sayap Garuda sudah dipasang dan selesai sekitar tiga hari lalu. Saat ini, pekerjaan yang masih berlangsung adalah pemasangan sayap di sisi ujung kanan dan kiri.
“Masalahnya, hujan. Itu kan di ketinggian, ada (potensi) hujan dan petir,” kata Danis ketika ditemui di Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 5 Juli 2024. “Mudah-mudahan selesai pekan depan, tergantung cuaca.”
Selain kantor presiden, Danis menuturkan proyek yang akan selesai akhir bulan ini, antara lain kawasan Istana, area Sumbu Kebangsaan, Memorial Park, Beranda Nusantara. Gedung lain, seperti Sekretariat Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara, juga bisa difungsionalkan sebagian.
DANIEL A. FAJRI, RIRI RAHAYU
Pilihan Editor:Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional