Informasi Terpercaya Masa Kini

Tiket Pesawat Bikin Luhut Meradang, RI Perlu Belajar ke Negeri Seberang?

0 32

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara gamblang menyebut harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang termahal kedua di dunia.

“Dibandingkan dengan negara-negara Asean dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” tulis Luhut dalam akun Instagram resminya, Kamis (11/7/2024).

Luhut menyebut, aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi pra pandemi. Berdasarkan data IATA, jumlah penumpang pesawat secara global pada 2024 akan mencapai 4,7 miliar orang, atau naik 200 juta penumpang jika dibandingkan dengan 2019.

Baca Juga : Tiket Pesawat Mahal, Luhut Siapkan Jurus Ampuh Turunkan Harga

Adapun, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji biaya operasional pesawat.

Luhut mengatakan, Cost per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Baca Juga : : Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Pesawat, Bos GIAA Buka Suara

Dia menuturkan, perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan.

Baca Juga : : Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Depan Mata, Menambal Tekor Maskapai?

“Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi [biaya operasi] keseluruhan setelah avtur,” ujar Luhut.

Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.

Dia menuturkan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Hal tersebut akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatmadja berharap agar pemerintah nantinya dapat menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batasa bawah (TBB). Konsekuensinya, harga tiket pesawat akan dilepas ke mekanisme pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Kendati demikian, Denon memahami tujuan dari pemberlakuan TBA dan TBB adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan mencegah terjadi praktik predatory pricing.

Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenhub juga sudah menerima usulan INACA terkait dengan revisi tarif batas atas dan batas bawah. 

“Nanti kita tunggu jawaban dari Kemenhub seperti apa. Sehingga, tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini yang mungkin yang sedang kita upayakan,” pungkasnya.

Tiket Pesawat Tanpa Batas Tarif

Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman menyebut harga tiket pesawat di luar negeri sudah lebih dulu menerapkan mekanisme pasar. Harga akan lebih murah ketika di low season. Namun, saat high season akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan periode yang sama di Indonesia.

“Di luar negeri bisa jual murah saat low season karena tidak ada TBA atau TBB,” ujar Gerry saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Praktik melepas harga tiket pesawat domestik ke mekanisme pasar sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Amerika Serikat, negara-negara di Eropa, hingga kawasan Asia Tenggara tidak memberlakukan batasan harga tiket pesawat.

Menurutnya, pemberlakuan TBA dan TBB secara de facto memberikan kekuatan hukum untuk maskapai dalam menaikkan dan menurunkan harga tiket selama masih berada dalam koridor batas tersebut.

Sementara itu, dalam pengawasannya, negara-negara tersebut memiliki lembaga khusus yang memantau persaingan antar pelaku usaha.

Jika Indonesia berniat memberlakukan mekanisme pasar ini, proses pengawasan persaingan usaha dapat dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pada Direktorat Angkutan Udara di bawah Ditjen Perhubungan Udara.

Gerry menuturkan, langkah pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur dan juga menurunkan kurs dolar AS. Hal tersebut karena faktor-faktor lain yang mempengaruhi biaya akan mengikuti pergerakan harga avtur dan juga kurs nilai tukar.

Dia mengatakan, ketimbang mengendalikan harga tiket yang kemungkinan tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi pasar, pemerintah dapat melakukan revisi TBA dan TBB sesuai dengan pergerakan komponen biaya.

Kemudian, opsi lain adalah mencabut mekanisme TBA dan TBB atau melepas harga tiket ke mekanisme pasar. Meski demikian, dia juga mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan konsekuensi dari kedua pilihan tersebut nantinya. 

“Jangan yang ada pemerintah maunya bisa dapat enaknya sistem TBA dan sistem harga bebas [mekanisme pasar],” kata Gerry.

Leave a comment