Jaksa KPK Sebut Istri, Ibu, Saudara, dan Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berikut ibu dan saudaranya bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Keterangan ini disampaikan Jaksa KPK, saat menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan saudara Rafael Alun terkait sejumlah aset yang dirampas lembaga antirasuah.
Jaksa KPK mengatakan, Rafael telah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset
“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Menurut Jaksa KPK, anggota keluarga Rafael lainnya juga turut terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun seperti, ibu Rafael, Irene Suheryani Supratman; adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.
“Sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana, sedangkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” ujar Jaksa KPK.
Rafael, kata Jaksa, bersama-sama dengan istrinya dan ibunya disebut mencuci aset hasil pidana berupa perhiasan, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga pendirian Restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
Baca juga: Saudara Rafael Alun Trisambodo Ajukan Gugatan Keberatan Perampasan Aset oleh KPK
Bahkan, jaksa juga menyebut Rafael menyembunyikan Jeep Wrangler bersama kakaknya yang bernama Markus Seloadji.
Markus juga tercatat sebagai Pemohon II yang mengajukan keberatan atas perampasan aset hasil pencucian uang oleh KPK. Sementara, Gangsar tercatat sebagai Pemohon III.
Karena mereka terlibat dalam perbuatan itu secara bersama-sama, Markus dan Gangsar dinilai bukan pihak ketiga yang beritikad baik.
“Melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” tutur Jaksa KPK.
Sebelumnya, sejumlah saudara Rafael mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
Mereka yang menjadi pemohon adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar (Gangsar Sulaksono) (Pemohon III), serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.
Pihak CV Sonokeling Cita Rasa tidak terima 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH disita.
Sementara itu, aset yang disita dari Pemohon I hingga Pemohon III terdiri dari uang di SDB RAT sebesar Euro 9.800, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di SDB RAT berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin; serta beberapa properti termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran.
Selain itu, terdapat rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta 1 unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.