Informasi Terpercaya Masa Kini

Resmi Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berapa Gaji yang Diterima Basuki Hadimuljono?

0 7

KOMPAS.com – Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Selasa (5/11/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN yang ditetapkan pada Senin (4/11/2024).

Sebagai kepala OIKN, Basuki ditugaskan untuk menyelesaikan pembangunan ekosistem perkotaan di IKN dalam waktu empat tahun.

Dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/11/2024), Basuki menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan target yang diminta oleh Prabowo.

”Kalau saya, selama itu ada programnya, ada anggarannya, saya kerjakan. Sudah tahu gaya saya kerja kan?” ucap Basuki.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima Basuki sebagai kepala OIKN?

Baca juga: Pembangunan IKN di Era Prabowo Tidak Akan Secepat Jokowi, Menteri PU Jelaskan Alasannya

Gaji kepala OIKN

Gaji dan tunjangan kepala dan wakil kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN.

Peraturan tersebut menyatakan, gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada kepala OIKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji dan tunjangan yang akan diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sesuai dengan beleid tersebut, besaran gaji pokok Kepala OIKN yang akan diterima Basuki sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Lalu Kepala OIKN menerima tunjangan melekat senilai Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja dengan nominal Rp 153.422.000.

Apabila dijumlahkan, dalam satu bulan Kepala OIKN akan menerima gaji sebesar Rp 172.718.840.

Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang diberikan, yaitu sebesar Rp 178.000.000.

Dana operasional untuk kepala maupun wakil kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Baca juga: Target Prabowo soal IKN: Rampung 2028, Jadi Lokasi Pelantikan Presiden pada 2029

Tugas kepala OIKN

Tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kepala maupun wakil kepala OIKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN.

Selain itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Baca juga: Wacana IKN dan Jakarta Jadi Twin Cities, Mungkinkah Indonesia Punya Dua Ibu Kota?

Leave a comment