Viral Penampung Susu Boyolali UD Pramono Diminta Bayar Rp670 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
TEMPO.CO, Jakarta – Kabar sebuah usaha penampung susu di Boyolali UD Pramono diminta membayar pajak sampai Rp670 juta viral di media sosial. Pemilik kemudian menutup usahanya itu, sehingga peternak sapi susu kebingungan harus menjual produksinya.
Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024, karena rekening UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet.
Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta. Di unggahan media sosial, dikabarkan bahwa UD Pramono tadinya diharuskan membayar pajak sampai Rp2 miliar, sebelum kemudian diturunkan jadi Rp671 juta.
Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyatakan pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku
“Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Dwi mengatakan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” katanya.
Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.
“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.
Pilihan Editor Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra