Apa Itu Visa Umroh? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Umroh atau lebih dikenal “haji kecil”, dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Untuk menunaikan umroh, diperlukan visa umroh sebagai dokumen izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi umat muslim untuk memasuki negaranya.
Selain menjadi perizinan untuk menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, visa umroh juga memberi kesempatan masyarakat untuk menjelajahi berbagai kota di Arab Saudi. Maka dari itu, sebelum melakukan perjalanan umroh mandiri maupun melalui biro perjalanan perlu memiliki visa umroh.
Lantas, seperti apa pembuatan visa umroh? Mari simak artikel di bawah ini untuk mengetahui pengertian visa umroh lengkap dengan syarat, biaya, dan cara mengurusnya, Bela!
Apa itu visa umroh?
Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam dokumen ini memberikan izin bagi warga negara asing untuk memasuki wilayah Arab Saudi untuk melakukan ibadah umroh.
Umroh adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang mirip dengan haji. Namun waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Kecuali pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan puncak ibadah haji.
Merujuk pada laman Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), visa umroh memiliki masa berlaku hingga 90 hari. Selain itu, visa umroh dapat juga digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah atau Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa tersebut.
Syarat mengurus visa umroh
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan visa umroh, berikut ini daftar persyaratannya.
- Paspor, perlu paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan ke Arab Saudi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah, bagi pasangan suami istri
- Akta lahir, untuk anak di bawah 17 tahun
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm
- Formulir pendaftaran visa umroh yang telah diisi lengkap
- Bukti pembayaran biaya visa umroh
- Surat mahram, bagi jamaah perempuan yang berusia di bawah 45 tahun
- Kartu kuning, bukti vaksinasi meningitis
- Bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi
- Bukti pemesanan hotel di Arab Saudi
- Asuransi kesehatan.
Biaya pembuatan visa umroh
Biaya untuk pembuatan visa umroh saat ini adalah sekitar 300 Riyal atau sekitar Rp1,1 juta. Harga tersebut lebih terjangkau dibandingkan biaya visa progresif yang sebelumnya mencapai 2000 Riyal. Biasanya, agen perjalanan umroh sudah menawarkan paket lengkap dengan mulai dari Rp25 juta hingga Rp30 juta, yang termasuk biaya pengurusan visa.
Cara mengurus visa umroh
Bila kamu ingin mengurus visa umroh, calon jemaah harus melalui beberapa tahapan. Biasanya, tahapan ini akan dikelola oleh PPIU atau agen perjalanan umroh resmi dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pendaftaran ke Provider Visa Umroh
Pilih provider atau agen perjalanan umroh yang terdaftar di Kemenag. Lalu, serahkan semua dokumen yang diperlukan seperti paspor, KTP, KK, surat mahram, foto berwarna, dan bukti vaksin meningitis.
2. Pengajuan MOFA
Lalu, provider akan mengajukan pendaftaran jemaah ke muasasah yang kemudian menerbitkan MOFA (Ministry of Foreign Affairs). MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi yang berisi data diri jemaah dan hanya berlaku selama 15 hari.
3. Penerbitan visa
Dengan adanya MOFA, provider akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dokumen yang diperlukan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli. Proses penerbitan visa ini memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
4. Penyerahan visa umroh
Setelah visa diterbitkan dan ditempel di paspor, provider akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah. Penerbitan tersebut disertai dokumen pendukung lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umroh.
Itulah, pengertian visa umroh, lengkap dengan syarat, biaya, dan cara mengurusnya. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!
Baca Juga: Waspadai 6 Ciri Paspor Rusak dan Cara Mengantisipasinya
Baca Juga: 74 Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia, Siap Travelling!
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Bisa Diwakilkan!