Akibat Status Agama Mahalini,Penyebab Pernikahan Rizky Febian Tak Tercatat di KUA Dikuak Pihak Sule
BANJARMASINPOST.CO.ID – Ternyata, status agama jadi penyebab. Penyebab pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini tak terdaftar di KUA akhirnya terjawab.
Diketahui, anak dan mantu komedian Sule itu kembali menjadi sorotan setelah mereka mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rupanya, pernikahan putra sulung Sule itu belum resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.
Dilansir dari Tribunnews via Tribun Bengkulu, perwakilan keluarga Sule, Dicky Chandra angkat bicara.
“Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah,” ujarnya.
Dicky menambahkan, ada saksi dan penghulu sehingga pernikahan itu dinyatakan sah.
Baca juga: Sindir Baim Wong yang Ceraikan Paula Verhoeven, Istri Pejabat Ini: Sok Bos di Rumah, Memaki Istri
Baca juga: Beda Perlakuan Ammar Zoni dan Haldy Sabri ke Air Rumi Terekam, Pantas Irish Bella Tak Tiru Istri Zul
“Ada penghulu, ada saksinya, kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah,” lanjutnya lagi.
Namun ada masalah baru yang terjadi yakni lantaran status agama Mahalini yang pindah agama sebelum pernikahan berlangsung.
Hal itulah yang menjadi penyebab pernikahan itu belum terdaftarkan.
“Mahalini juga sebenarnya udah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya Mahalini yang belum selesai atau bagaimana, sehingga terjadi penundaan. Ditambah kesibukannya dan segala macem kan, baru isbatnya belakangan ini, ” kata Dicky.
Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini membantah selama ini kliennya nikah siri hingga palsukan buku nikah.
“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).
Pihak pengacara menegaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.
Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah teknis.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.
Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.
“Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.
“Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024,” lanjutnya.
Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.
Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.
Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.
“Akta nikah itu ya buku nikah,” kata Taslimah.
Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).
Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.
Di sisi lain menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto pernikahan Rizky Febian, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
“Wallahualam Bissawab,” ujar Taslimah.
“Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah,” lanjutnya.
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke KUA.
Baru setelah itu KUA bisa mengeluarkan akta nikah.
“Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah,” tandas Taslimah.
Baca juga: Ungkap Wanita Idaman, King Nassar Bicara Nikah Usai Cerai dari Muzdalifah, Balik ke Desy Ratnasari?
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)