Informasi Terpercaya Masa Kini

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat,Pengacara Bongkar Penyebabnya: Harus Sidang Isbat

0 9

TRIBUN-MEDAN.com – Rizky Febian mengajukan sidang isbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena pernikahan dengan Mahalini tidak tercatat Negara. 

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengaku, ketika keduanya menikah ada kendala teknis hingga belum tercatat di KUA.

Kini, agar bisa terdaftar lagi di KUA maka Rizky Febian dan Mahalini perlu jalani sidang isbat yang didaftarkan ke PA Jakarta Selatan.

Menurut Markus, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah.

 “Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama per tanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Pengadilan Ungkap Belum Tercatat Negara

Rizky Febian mendaftarkan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Meski sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikaha di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 yang disebut sah secara agama.

Sementara untuk catatan resmi di negara yang berbentuk buku nikah (muslim) belum ada.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

“Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.

“Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024,” lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

“Akta nikah itu ya buku nikah,” kata Taslimah.

Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).

Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment