Duduk Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara hingga Rp 400 M
KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan, Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip dari Antara.
Adapun tersangka kedua yang berinisial CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Lantas, bagaimana duduk perkara Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula?
Baca juga: [POPULER TREN] Efek Minum Vitamin C Setiap Hari | Sosok Tom Lembong, Disebut Gibran dalam Debat Pilpres 2024
Duduk perkara Tom Lembong sebagai tersangka
Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Banyak Pelaku Korupsi Berasal dari Para Elite
Peran CS dalam korupsi impor gula
Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus tersebut adalah ketika pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
Qohar menjelaskan, CS memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga membuat perjanjian kerja sama dengan satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM (yang akan diolah) menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.
Qohar menyampaikan, seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.
Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Namun, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.
“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.
Baca juga: Sosok Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Debat Keempat Pilpres
Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar
Atas tindakan korupsi yang dilakukan TTL dan CS, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ujar Qohar dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024).
Adapun, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.