Rumah Mewah Zarof Ricar yang Timbun Uang 1 Triliun dan Emas 51 Kg,Tersambung dengan Rumah Anak
BANGKAPOS.COM – Rumah mewah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, milik Zarof Ricar kini menjadi sorotan usai digeledah oleh Kejaksaaan Agung.
Rumah yang memiliki 4 lantai tersebut diketahui tempat penimbunan uang senilai 1 Triliun dan emas seberat 51 kg.
Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Rumah dengan luas lahan 20×30 meter persegi terbilang cukup luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.
Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar sendiri telah ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Senin (28/10/2024), rumah itu berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20×30 meter persegi.
Rumah tersebut berada di pinggiran Jalan Senayan dan diapit oleh dua unit rumah mewah.
Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.
Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.
Dari luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.
Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.
Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.
Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf “L”, satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.
Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox.
Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut.
Sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok yang sekaligus berfungsi sebagai pagar rumah.
Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.
Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.
Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.
Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.
Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga.
Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.
Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.
Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda.
Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar.
Kronologi Penemuan Uang 1 Triliun dan Emas 51 kg di Rumah Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Hingga akhirnya Zarod ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian, pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersangka, Qohar menyebut bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu. Rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.
Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.
Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjannya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)