DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina Setelah Pegi Setiawan Bebas
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti sikap Polri yang tetap mengupayakan penyidikan kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dengan menganti tim penyidik. Pergantian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus yang memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tersebut. “Keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah tepat,” kata Khairul kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Khairul juga meminta korps bhayangkara melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.
“Selain evaluasi yang dilakukan tentu harus ada perubahan paradigma, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah besar Polri,” mata Khairul.
Politkus PAN itu melanjutkan, Polri harus mengambil hikmah dalam kejadian tersebut. Para aparat
kepolisian tidak boleh serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.
“Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya,” katanya.
Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, seluruh penyidik yang mengawal kasus tersebut diganti oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Pegi memenangkan gugatan praperadilan pada 8 Juli 2024. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung menilai penyidik Polda Jawa Barat melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pada malam harinya, Polda Jawa Barat langsung membebaskan Pegi Setiawan. Kepada Tempo, Pegi menceritakan soal suasana penjara yang berbeda setelah majelis hakim membebaskannya. “Pas tahu saya bebas dari siang mereka udah sholawat-an, bilang juga nanti udah beda kalau saya udah enggak di situ (penjara),” lanjutnya.
Meskipun telah bebas dari penjara, sejumlah barang pribadi Pegi hingga saat ini masih disita oleh polisi. Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani, menyatakan telepon seluler, ijazah, rapor hingga Kartu Keluarga (KK) kliennya masih disita oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Sugiyanti menyatakan penyidik beralasan barang-barang itu masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky. Kalau handphone untuk melihat posisi terakhir Pegi dimana dan melihat percakapan Pegi,” ujar Sugiyanti saat dihubungi Tempo siang tadi.
Dia menyatakan Polda Jawa Barat berjanji akan mengembalikan barang pribadi milik Pegi Setiawan itu jika sudah waktunya. Namun, tak ada kejelasan kapan waktu yang dimaksud itu.