Informasi Terpercaya Masa Kini

10 Daftar Obat Herbal Berbahaya: Berisiko Picu Kerusakan Jantung dan Ginjal

0 9

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar baru obat herbal berbahaya yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kerusakan jantung hingga gagal ginjal. Menurut BPOM, sebagian besar produk tersebut beredar di kawasan Jawa Barat, terutama Kota Bandung hingga Depok.

Melansir laman resmi BPOM, ada 10 produk berbahan alam yang berisiko memicu kerusakan jantung hingga gagal ginjal. Berikut daftar baru obat herbal berbahaya yang dirilis BPOM

Daftar Baru Obat Herbal Berbahaya Obat Herbal (Freepik.com)

Berikut daftar baru 10 obat herbal berbahaya yang dapat meningkat risiko kerusakan jantung hingga gagal ginjal menurut BPOM.

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat arab
  10. Xian Ling

Obat berbahan herbal yang berbahaya dan marak beredar di masyarakat banyak meliputi obat penambah gairah pria, hingga pereda asam urat.

Obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.

BKO tersebut ini dilarang terkandung dalam obat berbahan herbal karena wajib diberikan di bawah pengawasan dokter. Melansir laman Kementerian Kesehatan RI, BKO yang dikonsumsi dalam jumlah dosis yang lebih tinggi, seseorang bisa mengalami risiko fatal hingga kematian.

Bahaya Obat Herbal Mengandung BKO Ilustrasi Obat Tipes untuk Anak (Freepik)  

BKO adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi. Senyawa sintetis atau produk kimiawi dari bahan alam ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional untuk memperkuat efeknya.

Penambahan BKO sering dilakukan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga dosis dan jenisnya tidak terkontrol. BKO dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus menerus.

Beberapa efek samping yang dapat terjadi akibat mengonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO di antaranya:

  • Kehilangan penglihatan dan pendengaran
  • Stroke
  • Serangan jantung
  • Kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal
  • Mual
  • Nyeri dada
  • Pusing
  • Pembengkakan (mulut, bibir dan wajah)

Cara Cek Obat Herbal Berbahaya dan Ilegal Ilustrasi obat penurun kolesterol (Alexandr Podvalny/Pexels)  

Masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mawas dengan dengan peredaran obat herbal berbahaya dan obat-obatan Ilegal. Terlebih, ada banyak produk-produk ilegal yang dijual secara online.

Obat ilegal adalah produk yang tidak terdaftar di BPOM, sehingga mutu dan keamanannya tidak terjamin. Konsumen dapat memeriksa legalitas obat secara mandiri, untuk melihat apakah produk tersebut berbahaya atau illegal melalui laman cekbpom.pom.go.id.

Untuk mengecek melalui website, konsumen bisa mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Di halaman muka, bisa terlihat grafik jumlah produk yang sudah terdaftar di BPOM. Kemudian di sisi atas grafik, ada kotak yang bisa diisi oleh konsumen.

Pertama, pilih kategori pencarian di sebelah kiri. Ada tujuh kategori, diantaranya Nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar.

Kedua, bisa ketik kolom “Kata Kunci” di sisi kanan. Selanjutnya tekan “enter”. Setelah itu, akan muncul daftar sejumlah nama produk, produsen, hingga alamat produsen dari produk itu jika telah terdaftar di BPOM.

Sementara itu, langkah yang mirip juga bisa dilakukan melalui akun BPOM Mobile. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Google Play Store. Berikut adalah cara mengecek produk melalui aplikasi BPOM Online

Langkah awal, konsumen perlu masuk menggunakan email yang dimiliki.

Pada halaman utama, konsumen bila klik “semua produk” dan bisa melihat semua produk teregistrasi, produk dibatalkan atau public warning.

Sementara, langkah mengecek registrasi barang bisa dilakukan sesuai dengan langkah pengecekan di website yang dijabarkan sebelumnya.

Demikian ulasan lengkap mengenai daftar baru obat herbal berbahaya yang dirilis BPOM pada Oktober 2024.

Leave a comment