Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar Perusahaan Teknologi Dunia yang Buka Kantor di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

0 2

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan teknologi dunia membuka kantor alias Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, atau selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).

Kehadiran mereka di sini tentunya menambah pemasukan negara, lantaran semua BUT yang beroperasi di Tanah Air otomatis akan dikenakan pajak.

Aturan penarikan pajak lewat BUT ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Pasal 2 ayat 5 aturan ini, disebutkan bahwa:

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh

tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau

melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. gudang;

h. ruang untuk promosi dan penjualan;

i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

Penarikan pajak perusahaan asing, terutama digital, kemudian diperluas lewat Undang-Undang No 2 Tahun 2020. UU ini memuat konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE).

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 yang berbunyi:

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.

Adapun ketentuan kehadiran ekonomi signifikaan yang dimaksud berupa (Pasal 6 ayat 7):

a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai

dengan jumlah tertentu;

b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah

tertentu; dan/atau

c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai

dengan jumlah tertentu.

Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

Dua raksasa teknologi yang kini sudah membangun kantor di Indonesia adalah Facebook yang sudah membuat BUT di sini sejak Agustus 2014 lalu, serta Google yang sepakat membuat BUT dan membayar pajak pada 2017 lalu.

Kemudian perusahaan yang ditarik pajak berdasarkan skema SEP, salah satunya adalah ByteDance.

Lantas, siapa atau perusahaan apa saja yang menjadi BUT sejak era pemerintahan Jokowi pada 2014 lalu atau selama sepuluh tahun belakangan ini?

Baca juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat sejak 2014

1. Facebook 

Facebook (kini Meta Platforms, Inc.,) resmi membuka kantor di Indonesia pada 14 Agustus 2017 lalu. Kala itu, kantor mereka terletak di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Facebook sendiri sebenarnya sudah masuk ke pasar Indonesia sejak 2014 lalu. Akan tetapi, kala itu, kantor Facebook di Indonesia hanya bersifat perwakilan saja dan tidak melakukan kegiatan operasional perusahaan. 

Kini, kantor Facebook alias Meta berlokasi di Pacific Century Place Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.  

2. Grab 

Grab mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2014. Pada awalnya, Grab menawarkan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan nama GrabTaxi, yang kemudian berkembang menjadi layanan multi-moda termasuk GrabCar, GrabBike, GrabFood, dan GrabExpress.

Grab resmi menjadi BUT di Indonesia pada Februari 2017, terutama setelah mereka meluncurkan rencana investasi besar-besaran senilai 700 juta dolar AS (sekitar Rp 10,8 triliun) melalui inisiatif “Grab 4 Indonesia” 2020 Master Plan.

Program ini didukung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia dan dirancang untuk mendukung pengembangan ekonomi digital Indonesia.

Inisiatif investasi Grab di Indonesia ini mencakup pembukaan pusat penelitian (R&D) di Jakarta, pelatihan tenaga kerja teknologi lokal, serta pengembangan pembayaran digital melalui platform GrabPay.

Saat ini, Grab Indonesia sudah memiliki beberapa kantor, seperti di District 8 dan Pacific Century Place yang keduanya terletak di area SCBD, Jakarta Selatan.

3. Shopee 

Shopee resmi beroperasi dan membuka kantor di Indonesia pada 1 Desember 2015. Perusahaan ini tergabung ke dalam Sea Group dan fokus untuk segmen bisnis e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dll.

Shopee resmi menjadi BUT di Indonesia pada tahun 2021. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat operasi dan posisi platform e-commerce ini di Tanah Air, lantaran Indonesia menjadi salah satu pasar yang dianggap cukup penting.

Kantor pusat Shopee Indonesia saat ini berlokasi di Pacific Century Place, SCBD, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Teknologi 10 Tahun Terakhir, dari Tol Langit hingga Data Center

4. Twitter 

Twitter, kini dikenal dengan X, membuka kantor pertamanya di Indonesia pada Maret 2015, sekitar tiga tahun setelah mereka beroperasi di sini sejak 2011 lalu.

Pembukaan kantor ini bertujuan untuk lebih mendekatkan Twitter dengan komunitas lokal, serta mendukung pertumbuhan dan aktivitas bisnis di Tanah Air.

Twitter resmi menjadi BUT di Indonesia pada tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi pajak di Indonesia.

Saat masih bernama Twitter, lokasi kantornya berada di Pacific Century Place, SCBD, Jakarta Selatan.

Nah, setelah Twitter dibeli Elon Musk dan berubah nama menjadi X, belum ada kantor baru yang dibuka. Kabarnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang mengejar Elon Musk agar mau membuka kantor X di Indonesia.

5. Netflix

Netflix pertama kali masuk ke pasar Indonesia pada bulan Januari 2016. Namun, saat itu mereka tidak langsung membuka kantor fisik di Indonesia, lantaran semua operasional di Indonesia dipantau langsung dari kantor Asia Pasifik di Singapura. 

Layanan Netflix di Indonesia awalnya mengalami beberapa kendala terkait peraturan konten dan pajak, tetapi akhirnya Netflix bisa beroperasi dengan lebih leluasa setelah mencapai beberapa kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan Indonesia mulai mendorong penetapan pajak terhadap layanan digital berdasarkan konsep “Significant Economic Presence”. Konsep ini memungkinkan perusahaan digital untuk dikenai pajak tanpa harus memiliki kantor fisik di Indonesia.

6. Google

Google pertama kali hadir di Indonesia sekitar tahun 2012. Kehadiran Google di Indonesia diawali dengan pembukaan kantor di Jakarta untuk memperkuat layanan mereka di pasar Indonesia yang terus berkembang.

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan teknologi di Indonesia, yang menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Di Indonesia, kantor pusat Google terletak di Pacific Century Place, SCBD, Jakarta Selatan.

Baca juga: 9 Bos Teknologi yang Datang ke Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

Google resmi menjadi BUT di Indonesia pada bulan November 2018. Status ini diberikan setelah Google mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait pajak dan operasional perusahaan.

Sebagai BUT, Google berkewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia, termasuk membayar pajak yang sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan bisnisnya di Indonesia.

7. Bytedance

ByteDance, induk perusahaan TikTok, pertama kali mendirikan kantor perwakilannya di Indonesia pada tahun 2020.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mereka untuk mematuhi regulasi pemerintah Indonesia dan memperkuat kehadiran mereka di pasar lokal, terutama mengingat Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk TikTok.

Belum ada informasi apakah Bytedance saat ini sudah menjadi BUT atau belum. Namun yang jelas, perusahaan tersebut kini dikenai pajak berdasarkan konsep Significant Economic Presence, sama seperti Netflix.

Leave a comment