Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
jpnn.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu lantaran masa jabatan Heru Budi juga telah berakhir pada 17 Oktober 2024 hari ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ari dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Baca Juga: Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
Tak hanya itu, Jokowi juga kemudian mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur baru DKI Jakarta.
“Mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta,” kata dia.
Diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu dimunculkan sejumlah nama Pj Gubernur DKI, yakni Dr. Teguh Setyabudi, Komjen Purn Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Drs. Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.
Adapun, nama terbanyak yang diajukan yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mendapatkan usulan dari 8 fraksi. (mcr4/jpnn)
Baca Juga: Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini