Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib TKW Viral Melahirkan Sendiri di Rumah,Majikan Syok Denda Memecat 700 Juta,Suami di Indonesia

0 8

SURYAMALANG.COM, – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan baru-baru ini viral karena melahirkan sendiri di rumah majikan terekam kamera CCTV. 

TKW yang suaminya ada di Indonesia itu membuat majikannya syok sebab selama ini tidak tahu kalau pekerja mereka sedang hamil. 

Ternyata TKW itu sengaja menutupi kehamilannya dari majikan dan diduga memalsukan dokumen saat pemeriksaan fisik. 

Dikutip dari mStar, Senin (14/10/2024) via TribunTrends, keluarga majikan yang tinggal di Hsinchu ini membagikan kejadian tersebut di Facebook.

Mereka juga mengunggah video kamera pengawas yang memperlihatkan momen wanita tersebut melahirkan sendirian pada 11 September 2024 lalu.

Baca juga: Firasat Sherly Tjoanda Bujuk Benny Laos Batalkan Kampanye sampai Speedboat Meledak, Denyut Nadi Ada

Majikan memberi tahu pembantu tersebut dipekerjakan untuk menjaga nenek mereka selama lima bulan terakhir.

Mereka tak mengetahui wanita tersebut hamil, menurut saluran berita Taiwan The Storm Media.

Keluarga tersebut juga mengatakan mereka tidak mengetahui kehamilan perempuan tersebut.

Hal ini karena undang-undang tidak mewajibkan tes kehamilan pra-kerja dari pekerja asing yang tinggal di Taiwan.

Sedangkan perempuan tersebut mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan perutnya yang buncit. 

Pembantu tersebut sempat menjalani pemeriksaan fisik sebelum datang ke Taiwan, namun dia dilaporkan menggunakan dokumen medis temannya untuk lulus pemeriksaan.

Keluarga menambahkan, mereka sekarang harus merawat pembantu dan bayinya.

Menurut hukum setempat, pemberi kerja yang memecat pekerja sedang hamil atau pekerja yang baru saja melahirkan dapat menghadapi denda hingga US$47.000 (sekitar Rp 700 juta).

Baca juga: Alasan Keluarga Istri Agus Salim Dituduh Tilap Donasi Rp 1,5 M, Untuk Berobat Hanya Rp 900 Ribu

Pemberi kerja juga akan mengalami pencabutan kelayakan mereka untuk mempekerjakan pekerja baru selama dua tahun.

Asosiasi Keluarga dan Pengusaha Internasional Taiwan membenarkan suami pembantu tersebut tinggal di Indonesia dan mereka akan mengirimkan bayi tersebut kepadanya.

Sementara itu, keluarga tersebut dilaporkan berencana untuk terus mempekerjakan pembantu itu bekerja bersama mereka.

Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia

Mengutip Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kompetensi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  6. Visa Kerja.
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  8. Perjanjian Kerja.

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: 

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
  9. Memperoleh akses berkomunikasi.
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia?

  • Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut: 
  • Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  • Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  • Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
  • Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Leave a comment