SOSOK Selebgram Rea Wiradinata,Rumah Mewahnya Disita Usai Utang Rp2,5 M,Sempat Nyaleg DPRD Cianjur
TRIBUN-MEDAN.com – Inilah sosok selebgram Rea Wiradinata, rumah mewahnya disita usai utang Rp2,5 miliar.
Sosoknya sempat ikut nyaleg DPRD Cianjur periode 2024-2029.
Rumah selebgram Rea Wiradinata dipasangi papan sita.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pematang Siantar Ditangkap Polisi di Rumahnya
Rumahnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan sita dengan tulisan Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.
Hal ini pun ramai jadi perbincangan, mengingat sosok selebgram tersebut juga dikenal sebagai pebisnis di bidang kosmetik dan politisi.
Dikutip dari TribunJatim.com, Rea Wiradinata pun sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra.
Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.
Baca juga: AKSI Bule Belanda Nyamar Demi Sarapan Gratis, 2 Bulan Nganggur di Bali, Cuma Pergi Yoga dan Meditasi
Proses pemasangan plang oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
“Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” kata dia.
Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar.
Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang
Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.
Dalam surat keputusan PKPU no 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.
Baca juga: HATI-HATI ke Berastagi, Saluran Air Tersumbat dan Rawan Longsor
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up.
Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya.
Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi,” ungkapnya
Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur
Baca juga: Maling Rokok di Grosir di Jalan Kapten Muslim Medan Terekam Kamera CCTV, Kerugian Capai Rp 12 Juta
“Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit,” ungkap Noveryzki
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU
“Proses pidananya masih berjalan.
Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik,” katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan