Informasi Terpercaya Masa Kini

Disebut Tidak Sah,Kemendikbud tak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad,Respons UIPM

0 11

TRIBUNKALTIM.CO – Polemik terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) untuk Raffi Ahmad masih terus berlangsung.   

Terbaru, Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UIPM untuk Raffi Ahmad. 

Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM untuk Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina ini disebut tidak sah. 

Pernyataan terkait gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.

Baca juga: UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad, Terancam Kena Sanksi Kemendikbud Jika Terbukti Langgar Aturan

Baca juga: Akhirnya Kemendikbud Jelaskan soal UIPM yang Beri Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, BAN-PT Ungkap Status

Baca juga: Pendidikan Terakhir Raffi Ahmad, Beri Gelar Doktor HC pada Suami Nagita, UIPM Jelaskan soal Kampus

Menurutnya, mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. 

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bisa dikenai sanksi pidana

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad

“Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” jelas Prof. Haris.

Lantas bagaimana nasib gelar Honoris Causa milik artis Raffi Ahmad?

Nasib Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad 

Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.

Namun banyak warganet yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.

Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan, bahwa UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring atau online. 

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan system pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” kata Helena dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Helena, secara hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Intemasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.

Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Kuliah di 2 Universitas tapi tak Sampai Lulus, bisa Dapat Gelar Honoris Causa?

Sehingga tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online.

Helena juga menegaskan, UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia.

Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.

“Maka otomatis sistem pendidikannya mengikuti aturan program, bukan aturan pemerintah setempat, sebab pendidikanya tidak menggunakan bangunan kampus,” ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

UIPM Belum dapat Izin

Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV ikut bersuara. 

“Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan satu hal,” tulis LLDIKTI IV pada laman resminya, Jumat, (4/10/2024).

Pada pengumuman yang ditulis oleh Kepala LLDIKTI M. Samsuri, menegaskan jika Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia.

Baca juga: Profil UIPM, Kampus Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ada di 4 Negara

“LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten,” tulis M.Samsuri.

Cara cek status izin perguruan tinggi

Jika Anda mendapatkan tawaran kuliah, atau mendapatkan kesempatan untuk gelar doktor honoris causa dari kampus di Indonesia maka pastikan perizinan dan kredibilitas kampus.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut cara cek status izin PT: 

1. Klik https://pddikti.kemdikbud.go.id/perguruan-tinggi

2. Klik Perguruan Tinggi

3. Ada kolom Cari Perguruan Tinggi, isikan kampus yang akan dicari.

4. Maka muncul data kampus yang Anda cari

5. Jika kampus terdaftar, maka ada informasi nama kampus, SK pendirian, daftar program studi, alamat, dan kontak kampus.

6. Apabila tidak terdaftar, maka akan muncul data tidak ditemukan.

Demikian informasi apakah UIPM belum berizin atau belum dari pihak LLDIKTI IV termasuk cara mengecek status izin perguruan tinggi.

Baca juga: Viral, Penelusuran UIPM di Thailand dan Bekasi yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Leave a comment