Razman Sebar Data Pribadi Lolly, Nikita Mirzani Laporkan Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID – Nikita Mirzani akhirnya melaporkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, ke polisi.
Pada Kamis (3/10/2024), Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Razman Arif Nasution.
Ibunda Laura Meizani itu melaporkan Razman Arif Nasution yang diduga telah melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi.
“Saya barusan sama Nikita membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Hal itu dikonfimasi oleh Nikita Mirzani.
“Nggak usah inisial. Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution,” papar Nikita.
Nikita menyebut Razman telah menyebarkan data terkait putrinya, Laura Meizani tanpa izin.
“Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu menjadi konsumsi publik juga,” kata Nikita Mirzani.
“Biar bagaimanapun kan Laura masih anak di bawah umur, di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orang tuanya,” sambungnya.
Diduga data yang dimaksud adalah terkait hasil USG anak Nikita yang sempat ditunjukkan Razman saat menggelar konferensi pers bersama Vadel Badjideh pada 20 September 2024 lalu.
Baca Juga: Besok Vadel Badjideh Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Pilih Lakukan Hal ini
“Kalau apa yang disebarkan itu terjadi pada tanggal 20 September tahun 2024,” ujar kuasa hukum Nikita.
“Data pribadi termasuk nama seseorang, termasuk keterangan daripada kesehatan. Itu semua tidak boleh disebarluaskan, ini supaya semuanya paham,” lanjut Fahmi.
Selain Razman, Nikita juga ikut melaporkan Vadel Badjideh.
“Iya dong (Vadel dilaporkan),” papar Niki.
Aduan Nikita Mirzani telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait laporan ini, Razman Nasutiom dan Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(*)