Informasi Terpercaya Masa Kini

Duduk Perkara Pemberian Label Halal Pada Tuak dan Wine, Apa Alasannya?

0 12

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tengah dihebohkan dengan pemberian label halal pada tuak, beer, hingga wine.

Miuman yang tergolong dalam kelompok minuman keras (miras) karena memabukkan tersebut, telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.

Baca Juga : Siap-Siap! Aturan Wajib Halal Produk Industri Diterapkan Oktober 2024

“Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat di Jakarta, Selasa (1/10), dikutip dari Antara.

Mamat menjelaskan bahwa penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca Juga : : Sertifikasi Halal UMKM Berjalan Lambat, Ternyata Ini Penyebabnya

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” kata dia.

Data tersebut, kata dia, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga : : Sosok Nurhayati Pemilik Wardah, Crazy Rich Pelopor Kosmetik Halal Terbesar di Indonesia

Perbedaan itu juga muncul di batas soal diperbolehkan atau tidak menggunakan nama-nama itu saja. Namun memang tak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

Penjelasan MUI

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan dari hasil investigasi produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.

“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata dia.

Leave a comment