Manipulasi “Google Business Profile” untuk Menipu, Peretas Punya Komplotan
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berinisial KTD (22), merupakan spesialis peretas Google Business Profile untuk menipu.
Dalam melancarkan aksinya, KTD juga mempunyai komplotan yang bertugas memantau bug pada aplikasi.
“Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan, di mana komplotan ini adalah spesialis mengubah Google Business (Profile bagian) information,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Manipulasi Data “Google Business Profile” Polsek Setiabudi, Pelaku Manfaatkan “Bug”
Sejauh ini, KTD bukan hanya memanipulasi data nomor telepon Google Business Profile milik Polsek Setiabudi.
Pelaku juga memanipulasi data call center Mega Auto Finance, call center Agoda, call center LinkAja, call center Mandiri, call center BRI, call center Citibank, call center BNI, dan call center Bank Permata.
Usai mengubah data, KTD dan komplotannya akan menipu korban yang menghubungi call center instansi yang tercantum di Google Business Profile, yang telah diubah menjadi nomor telepon pelaku.
“Tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan,” ungkap Ade.
Untuk Google Business Profile milik perbankan, KTD akan menggali informasi nasabah demi mencari keuntungan pribadi.
“Ada pula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau melunasi kredit bank,” ujar Ade.
“Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka,” imbuh dia.
Baca juga: Pemuda Sumsel Juga Ubah Nomor Call Centre Polsek Pasar Minggu dan Perbankan di Google
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KTD mengakui pernah melakukan tindak pidana lain selain memanipulasi data Google Business Profile.
“Penipuan trading melalui Telegram, penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ungkap Ade.
KTD ditangkap polisi di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Kini, KTD telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.