Kubu Arsjad Minta Menkumham Tak Sahkan Ketum Kadin Hasil Munaslub
Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mewanti-wanti Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak mengesahkan kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).
Hamdan menegaskan dirinya telah bersurat ke Kemenkumham untuk meminta agar pemerintah menolak pengesahan hasil Munaslub yang diklaim tidak sah secara hukum lantaran dijalankan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Yang pertama kami secara resmi meminta pada Menkumham kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tak sah. Saya minta ditolak dan tak diproses,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga : Hamdan Zoelva: Penunjukkan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Tidak Sah
Hamdan mengaku pihaknya juga telah melampirkan sejumlah bukti yang menegaskan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024 -2029 tersebut dilakukan secara ilegal.
Atas dasar hal itu, Menkumham Supratman Andi Agtas diharapkan dapat mengindahkan surat permohonan yang dilayangkan oleh Kadin kubu Anindya Bakrie.
Baca Juga : : Kronologi Kisruh Perebutan Ketum Kadin Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie
“Karena saya yakin Kemenkumham mengerti kasus persoalan ini, kita cepat-cepat menyiapkan informasi pada Kemenkumham dengan dokumen pendukung yang ada bahwa hasil Munaslub ini ilegal dan tak ada alasan untuk mendaftarkan dan mengesahkan hasil Munaslub,” ujarnya.
Di samping itu, Hamdan juga menyebut bahwa terdapat sebanyak 21 Kadin provinsi yang menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga : : Jokowi Sebut Kisruh Kadin Urusan Internal: Bola Panas Jangan Kasih ke Saya
Dengan demikian, berdasarkan dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia pelaksanaan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024 – 2029 dianggap tidak sah.
Pasalnya, tambah Hamdan, Munaslub dapat digelar apabila telah mengantongi izin dari 50%+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara.
Di samping itu, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar apabila mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2x 30 hari.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 yaitu Arsjad Rasjid secara tiba-tiba dilengserkan melalui Munaslub 2024 dan diganti oleh Anindya Bakrie yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.
Namun, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub Kadin yang digelar Sabtu (14/9/2024) tidak sah atau ilegal. Dia mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku.