Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengakuan Iptu Rudiana Soal Tudingan Skenario Kasus Vina Bareng Aep: Saya Cuma Iptu

0 6

TRIBUN-MEDAN.com – Iptu Rudiana membantah tegas pernyataan Dede Riswanto terkait kesaksian di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam palsu.

Setelah Dede Riswanto mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian tersebut.

Tak tinggal diam, Iptu Rudiana melalui kuasa hukum Elza Syarief menyebut kliennya tak punya kekuataan untuk melakukan intervensi lantaran pangkatnya kala itu cuma Aiptu.

Adapun diterangkan, Elza Syarief di tahun 2016 kliennya Rudiana hanya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

“Pengarahan dari klien saya, lah klien saya cuma Iptu, waktu dulu lebih rendah lagi, ini kan perkara cuma 3 hari di Polres tapi diambil alih Polda Jabar, kepangkatan Dirkrimum itu kan Kombes, mana bisa cawe-cawe ke sana,” kata Elza Syarief melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (23/7/2024).

Elza pun mewanti-wanti Dede Riswanto soal konsekuensi dari pengakuannya.

“Konsekuensi Dede mencabut keterangannya yang sudah 8 tahun lalu di bawah sumpah, kok baru sekarang melakukan itu. Keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Elza Syarief pengacara Iptu Rudiana.

Tak Kenal Aep dan Dede

Ditambahkan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni memastikan tuduhan Dede yang menyebut Iptu Rudiana ikut merekayasa soal pelaku pembunuhan Vina dan Eky tidaklah benar.

Bahkan, Pitra menyebut tuduhan Dede adalah sebuah fitnah bagi Iptu Rudiana.

“Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah,” kata Pitra.

Pasalnya, menurut Pitra, Iptu Rudiana sama sekali tak mengenal Aep maupun Dede yang turut menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Pitra menyebut Iptu Rudiana baru bertemu dan mengenal Aep dan Dede pada 31 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede.”

“Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas,” terang Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menekankan Iptu Rudiana tak membuat skenario palsu insiden pembunuhan Eky dan Vina.

Kronologi pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini terungkap juga merupakan hasil kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede sendiri.

“Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana, saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu,” kata Pitra.

Atas banyaknya tuduhan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana itu, kini ia pun membentuk tim hukum yang berisikan 60 advokat.

Tim hukum ini juga akan melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.

Menurut Pitra, tim hukum ini dibentuk karena Iptu Rudiana tak ingin terus memberikan panggung kepada Dede dan Aep.

Iptu Rudiana juga ingin menggunakan hak hukumnya untuk membawa segala fitnah yang ditujukan padanya ke ranah pidana.

“Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan.”

“Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi.”

“Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua.”

“Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah,” jelas Pitra.

Penasihat Kapolri Berkomentar Soal Dede

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan.

Yaitu pengakuan soal dugaan adanya pembuatan rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Dede mengaku bahwa kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana.

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

“Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti,” kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Kemudian kesaksian Dede ini, menurutnya masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

“Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016,” kata Aryanto Sutadi.

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

“Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir,” katanya.

“Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan,” sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Hasil putusan PK nanti, kata dia, bisa menjadi penentu nasib Rudiana ke depannya.

Jika memang benar, setidaknya Rudiana akan dinilai melanggar 3 pelanggaran di kasus Vina Cirebon ini.

“(Soal Rudiana kata Dede) Itu kan cuma tuduhan. Sorry ya saya bukan membela polisi yang salah, tidak,” kata Aryanto.

“Kalau itu memang benar, satu dia (Rudiana) melanggar kode etik, dua melakukan tindak pidana, dan ketiga melanggar disiplin,” sambung dia.

Jika benar, kata dia, pelanggaran pidana itu nanti bukan berarti pemecatan dan sebagainya, pasti juga pada pemeriksaan sebagai pelaku pidana seperti orang biasa.

Nantinya juga akan disidangkan lagi untuk menghukum dia sesuai pelanggaran pidananya.

“Kalau seandainya PK-nya kalah, itu jelas dia (Rudiana) diduga memang ikut terlibat melanggar aturan atau melanggar pidana,” ungkap Aryanto Sutadi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment