Informasi Terpercaya Masa Kini

Populer: Kantor Kadin Diambil Paksa; Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi

0 4

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin. Kabar ini menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (16/9).

Tak hanya itu, ada juga kabar tentang isi surat Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Kantor Kadin Diambil Paksa

Sejak Minggu (15/9) kemarin, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.

Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (16/9).

Arsjad menjelaskan, Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.

“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.

Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi

Arsjad Rasjid menyurati Presiden Jokowi terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum. Arsjad menilai, Munaslub tersebut ilegal karena menyimpang dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) Kadin.

Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024, bernomor 1757/DP/IX/2024, dengan perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, Senin (16/9), Arsjad menjelaskan bahwa Munaslub yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum Kadin dan mengangkat Anindya N. Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru, tidak sah. Menurutnya, Munaslub tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.

“Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia,” kata Arsjad dalam surat tertanggal Minggu (15/9).

Dalam suratnya, Arsjad meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Arsjad berharap pemerintah dapat memberikan arahan, pembinaan, dan memastikan AD/ART Kadin ditegakkan.

Ia juga menegaskan pentingnya mencegah dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi. Selain itu, Arsjad menyatakan kesiapannya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Leave a comment