Informasi Terpercaya Masa Kini

Ponsel Disita,Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri,Kuasa Hukum: Ditegur Malah Marah.

0 36

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi mendatangi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024)

Adapun kedatangannya untuk melaporkan penyidik KPK yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.

Baca juga: Hasto Diperiksa KPK, Megawati Marahi Yasonna Laoly: Ngapain Aja Lho, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Karena Kusnadi menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel miliknya, dengan nomor aduan: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Pengacara Kusnadi yakni Petrus Selestinus.

Dia menjelaskan setidaknya ada dua peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran oleh AKBP Rossa dkk saat itu.

Pertama yakni pada 10 Juni 2024 saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.

Baca juga: Megawati Tantang Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, Ini Kata Nawawi Pomolango

Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto.

Namun, AKBP Rossa disebut malahan menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

“Ketika kusnadi menyerahkan HP hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, kok saya digeledah. Dibalas diam kamu,” ucap Petrus Selestinus.

“Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” lanjutnya.

Peristiwa kedua kata dia, terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku.

Saat itu kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut.

Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

“Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali,” ujarnya.

“Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan,” kata Petrus.

“Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini,” sambungnya.

Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Mabes Polri.

Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.

“Dari segi aspek pelanggaran profesi, di mana mereka polisi tapi melakukan hal-hal yang tidal profesional. Itu tugasnya Propam,” tuturnya.

“Yang kedua pelanggaran kaitan dalam tugas penyidikan di sini ada Karowassidik. Di sana biarpun mereka KPK, tapi mereka adalah anggota Polri di KPK,” jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Leave a comment