Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengakuan Sopir PT SIP yang Mendadak jadi Direktur Perusahaan Timah Tanpa Terima Gaji

0 4

Bisnis.com, JAKARTA – Sopir di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sastra menyampaikan pengalamannya yang ditunjuk untuk menjadi sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi yang terseret kasus dugaan korupsi timah.

Perlu diketahui, CV Bangka Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan cangkang atau boneka yang terkait pengiriman bijih timah dengan PT Timah Tbk (TINS).

Pengalaman tersebut disampaikan Sastra, dalam sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Baca Juga : Jokowi Disebut di Sidang Kasus Timah, Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

Di persidangan pada (12/9/2024), Sastra mengaku menjadi sopir di PT SIP sejak 2009. Dia ditunjuk oleh seseorang bernama Kimly selaku admin PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan diminta menghadap ke notaris.

“Gimana ceritanya? cerita bisa diangkat tiba tiba-tiba, apa rapat dulu, RUPS gitu?” tanya JPU.

Baca Juga : : Halangi Penyidikan Kasus Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara

“Tidak, tidak pernah rapat, hanya ditunjuk langsung,” jawab Sastra.

Sastra membeberkan bahwa meskipun menjadi direktur, dirinya tidak memiliki kantor maupun pegawai. Bahkan, Sastra mengaku tidak diberi upah sama sekali saat menjadi direktur di CV Bangka Jaya Abadi.

Baca Juga : : Update Terbaru Kasus Korupsi Timah yang Jerat Kubu Harvey Moeis

“Digaji tidak di Bangka Jaya Abadi?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Sastra.

“Punya ada pemegang saham ga?” kata jaksa

“Tidak,” jawab Sastra lagi.

“Komisaris ada ga di perusahaan itu?” tanya jaksa lagi.

“Ada,” kata Sastra.

“Siapa?” ujar Jaksa.

“Heri Efendi,” tutur Sastra.

Namun demikian, menurut Sastra, bahwa dirinya sempat diminta untuk membuat rekening atas nama perusahaan di salah satu bank plat merah di Pangkal Pinang. 

Dia juga diminta menandatangani pembukaan rekening itu sebagai direktur. Namun, buku rekening yang telah dibuatnya dipegang oleh pihak SIP.

“Terus buku rekening siapa yang pegang?” tanya jaksa.

“Bukan saya, orang admin,” jawab Sastra.

“Admin mana nih? CV Bangka Jaya Abadi atau adminya [PT] SIP?” tanya jaksa.

“Elsi [karyawan Pabrik SIP] tadi bapak yang pegang,” jawab Sastra.

“Elsi kan karyawan PT Stanindo Inti Perkasa,” sahut Sastra.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya telah tercatat 12 perusahaan boneka yang digunakan untuk pengiriman bijih timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. 

Perusahaan ini mendapat surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan oleh PT Timah. Pembayarannya dikirimkan ke 12 rekening perusahaan boneka mulai dari CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada.

Sementara itu, ke-12 perusahaan boneka ini diduga dikendalikan oleh lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa peralatan processing pelogaman timah. 

Lima perusahaan itu yakni, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.

Leave a comment