Merasa Dijebak, Penggugat SK Kepengurusan PDI-P Akan Cabut Gugatan ke PTUN
JAKARTA, KOMPAS.com – Lima penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami dijebak dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami,” ujar Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: PDI-P Bakal Telusuri Status Keanggotaan Penggugat SK Kepengurusan dan Dalang di Baliknya
Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.
Setelah menandatangani kertas kosong tersebut, mereka diberi imbalan uang sebesar Rp 300.000.
“Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi.
Jairi menegaskan, mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Atas dasar itu, Jairi dan empat rekannya telah menyusun surat pencabutan kuasa dan berencana mencabut gugatan yang telah diajukan.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk ke Anggiat BM Manalu,” ujarnya.
Baca juga: PDI-P Duga Gugatan SK Kepengurusan Upaya Sabotase, Dikendalikan Auktor Intelektualis
Diberitakan sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta.
Informasi mengenai gugatan ini dikonfirmasi pejabat Humas PTUN jakarta Yoyo dan telah teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.
“Iya. Betul (teregister dengan nomor perkara) 311,” kata Yoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Pejabat Humas PTUN Jakarta lainnya, Febrina Permadi juga mengonfirmasi SK tersebut digugat.
“Register nomor 311 ya betul,” ujar Febrina.
Baca juga: PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penlusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.
Dalam situs resmi itu disebutkan, penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM.