Informasi Terpercaya Masa Kini

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Skandal Jet Pribadi Kaesang

0 12

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani dugaan kasus gratifikasi dari Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi (private jet)

Jokowi mengatakan bahwa semua pihak akan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk putra bungsunya tersebut. 

“Ya, semua warga Negara sama di mata hukum ya, itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa (10/9/2024).

Baca Juga : Drama Kaesang Sang Pisang, Berakhir Anti-Klimaks?

Menurut catatan Bisnis, Komisi anti rasuah tersebut masih menunjukkan sikap maju mundur alam menangani laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi. 

Komisi anti rasuah tersebut belum menunjukkan tajinya untuk menindaklanjuti dua laporan masyarakat yang masuk terhadap putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Baca Juga : : Mahfud MD Soroti 2 Hal Aneh soal Kaesang dan KPK

Dalam penanganan laporan tersebut, terjadi perbedaan pendapat di internal KPK. Ada yang bersikukuh untuk melanjutkan laporan tersebut, ada pula yang memiliki perbedaan pandangan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia tersebut tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga : : Kaesang Kembali Muncul, Kini Main Mini Soccer Lawan Gibran

Pimpinan KPK yang sedang menunggu putusan etik itu mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara. Menurut Ghufron Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK. 

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan [Kaesang] bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, Kamis (5/9/2024).

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini. 

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Tidak hanya itu, Direktorat Gratifikasi KPK batal memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi tersebut.

Meski demikian, KPK telah memutuskan untuk fokus menelaah dua pengaduan masyarakat yang telah diterima dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang. 

“Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tahapan pertama upaya penelaahan itu, terang Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor.

Tujuannya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya.

Tessa lalu menjelaskan, kendati dugaan gratifikasi Kaesang kini tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi, pihak KPK masih berfokus melakukaan penelaahan lewat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Data-data yang sudah dihimpun oleh Direktorat Gratifikasi pun akan disampaikan ke Direktorat PLPM yang kini menangani perkara tersebut.

“Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi],” kata Tessa.

Kemudian, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, maka akan diteruksan dengan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila Kaesang sebagai terlapor akan ikut dimintai keterangan. Namun, dia memastikan laporan itu berpeluang naik ke tahap penyelidikan apabila dianggap memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Leave a comment