Informasi Terpercaya Masa Kini

Babak Baru Persoalan “Private Jet” Kaesang, Muncul Dokumen MoU Gibran dan PT Shopee

0 16

JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terus bergulir.

Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia.

Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan bersama Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

“Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Berawal dari Jendela Gulfstream Erina, Kaesang Kini Diincar KPK

Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran. Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan PT Shopee.

Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.

Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.

“Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.

Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.

“Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu,” kata Boyamin.

KPK masih dalami

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.

“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang.

Baca juga: Video Viral Kaesang-Erina Turun dari Jet, Anggota DPR: Jangan karena Anak Presiden Diperlakukan Khusus!

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK

“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa ‘Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest‘, Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.

Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.

Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.

“Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu,” kata Tessa.

Baca juga: Berawal dari Jendela Gulfstream Erina, Kaesang Kini Diincar KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.

Meski bagaimanapun, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku Wali Kota Solo dan wakil presiden terpilih.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex.

Leave a comment