Informasi Terpercaya Masa Kini

Kaesang Pangarep dalam Pantauan KPK, Imbas Gaya Hedon Erina Gudono Pamer Naik Jet Pribadi

0 12

Grid.ID – Menantu Presiden Joko Widodo, Erina Gudono, tengah menjadi sorotan karena gemar memamerkan gaya hidup mewah.

Setelah pamer beli roti seharga Rp. 400.000 dan belanja stroller seharga motor, kini momen Erina Gudono pamer naik pesawat jet pribadi diungkit lagi.

Erina Gudono dan suaminya, Kaesang Pangarep disebut pergi ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi.

Unggahan Erina yang memperlihatkan pemandangan dari balik jendela pesawat pun tuai kontroversi hingga membuat suaminya jadi pantauan KPK.

Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di media sosial, publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari Kompascom, wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dan Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ujar Alex.

Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: Irish Bella Tanggapi Ammar Zoni yang Divonis 3 Tahun Penjara, Ada yang Disyukuri Ibel, Apa Itu?

Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan.

Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

“Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.

“Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu,” tutur Alex.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menolak bicara perihal penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina.

“Saya no comment ya, terhadap hal itu. Saya bukan juru bicaranya Mas Kaesang Pangarep. Saya pengurus partai,” kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.

Baca Juga: Jadi Calon Wakil Gubernur Jakarta, Begini Kisah Rano Karno yang Kini Hidup Tanpa Kantung Empedu

 

(*)

Leave a comment