Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM
Otomotifnet.com – Perilaku konyol dalam berlalu lintas patut diberikan sanksi tegas, sebab perilaku ugal-ugalan saat berkendara kerap bikin celaka orang lain maupun diri sendiri.
Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas, atau disebut Traffic Attitude Record (TAR). Dijamin bikin kapok, lantaran sanksinya cukup bikin jera.
Sesuai namanya, cara kerja sistem TAR merekam sekaligus memberikan tanda terhadap kualifikasi, dan kompetensi pengemudi.
Khususnya menandai pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran, ataupun kecelakaan lalu lintas.
Alhasil menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Hal ini dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, yang saat ini tengah melatih anggotanya untuk segera menerapkan sistem TAR.
“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka, nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa SIM Dibeda-bedakan, Padahal Sama-Sama Naik Motor
Lebih lanjut, saat ini sedang menggalakkan pelatihan operator sistem TAR, yang teranyar telah diikuti oleh 88 peserta dari Polda Daerah.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator TAR, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas,
“Dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” tegas Brigjen Pol. Raden (21/8).
Melalui aplikasi TAR, pencatatan dan penandaan dilakukan dengan sistem poin, khususnya pada SIM pelaku pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
TAR juga akan terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan sekaligus face recognition.
Nantinya setiap SIM diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan berkurang.
Semakin banyak pelanggaran ataupun menjadi penyebab kecelakaan fatal, maka SIM akan dicabut.
Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut (permanen),”
“Wajib mengikuti ujian ulang memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” bebernya.
Pihaknya berharap para peserta pelatihan operator TAR dapat meningkatkan kompetensi, sehingga petugas Polantas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,”
“Sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” terangnya lagi.
Dilanjut, para peserta mendapatkan paparan dari Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Hotman Sirait terkait data kecelakaan lalu lintas yang mampu direkam aplikasi TAR.
Lalu disambung paparan oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo. Serta Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.
Materinya soal integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam Penerbitan SIM.
Baca Juga: Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya
Adapun pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Raden Slamet telah menerangkan mekanisme pemotongan poin SIM.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5,”
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” urainya menerangkan.
Masih menurutnya, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Lalu, pinalti 2 apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” imbuhnya lagi.