Informasi Terpercaya Masa Kini

Imigrasi Denpasar Tangkap WNA India, Modusnya Ngeri-ngeri Sedap

0 12

bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SW dalam Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024.

WNA India itu diamankan karena mengaburkan data alamat dan menyalahgunakan peruntukan izin tinggal investor dengan bekerja sebagai pemasaran (marketing) vila.

Berdasar temuan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, alamat yang dicantumkan SW dalam izin tinggalnya ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

Namun, SW mengendalikan operasional satu unit vila mewah di kawasan Kuta Selatan, Badung yang berbeda wilayah yurisdiksi pengawasan keimigrasian.

Temuan Imigrasi Denpasar, selain mengendalikan operasional vila, SW juga sebagai tenaga marketing vila melalui media sosial.

Targetnya adalah WNA dan langsung berurusan dengan dirinya.

“Beberapa kali di cek dan diawasi di tempat tinggalnya sesuai yang tertera di izin tinggal tapi di alamat itu SW ternyata tidak ada,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (23/8).

Menurut Ridha Sah Putra, WNA India sudah memasarkan vila tersebut sejak 2021 dengan tarif per bulan mencapai Rp 25 juta.

“SW mengantongi izin tinggal investor dengan masa berlaku Agustus 2025,” ujar Ridha Sah Putra.

“Yang bersangkutan memasarkan berarti dia masuk ke bidang pemasaran.

Seharusnya itu bisa dilakukan pekerja lokal,” imbuhnya.

Ridha Sah Putra mengatakan izin tinggal yang dikantongi SW adalah izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor yang hanya terbatas sebagai penanam modal suatu investasi.

Itu artinya SW tidak bisa merambah pekerjaan teknis atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian.

Terkait status kepemilikan vila yang dibangun oleh SW itu, saat ini pihaknya masih mendalaminya dalam pemeriksaan.

Ridha Sah Putra mengatakan Imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian, yaitu berupa deportasi disertai pencegahan dan penangkalan.

Ditjen Imigrasi dapat melakukan pencegahan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. (antara/lia/JPNN)

Leave a comment