6 Syarat PDIP ke Anies Baswedan Jika Ingin Diusung di Pilgub Jakarta 2024 Lawan Ridwan Kamil
TRIBUN-TIMUR.COM – Setelah pengesahan RUU Pilkada batal digelar DPR RI, kini PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, PDIP terganjal aturan syarat ambang batas kursi parlemen mengusung sendiri kandidat di Pilgub Jakarta 2024 lantaran 12 partai lainnya memilih gabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Kondisi ini juga membuat Anies Baswedan dipastikan tak lagi bisa memenuhi persyatan maju sebagai kandidat Calon Gubernur Jakarta 2024.
Namun belakangan, MK melakukan perubahan aturan ambang batas setelah menguji gugatan yang dilayangkan Partai Gelora dan Partai Buruh.
Hasilnya, syarat ambang batas 20 persen jumlah kursi di DPRD untuk partai parlemen tak lagi berlaku.
Yang diberlakukan yakni jumlah suara dimana untuk Pilgub Jakarta partai politik atau gabungan partai politik syaratnya 7,5 persen dari jumlah suara sah saat Pileg 2024.
Adapun PDIP jumlah suara sahnya mencapai 14 persen.
Publik pun meyakini jika keputusan MK yang diberlakukan tersebut akan membuat PDIP langsung memutuskan bakal mengusung Anies Baswedan.
Pasalnya, Anies Baswedan merupakan kandidat dengan elektabilitas tertinggu untuk Pilgub Jakarta 2024.
Tapi rupanya, PDIP mengajukan syarat jika Anies Baswedan ingin diusung di Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sekaligus angkat bicara dan menjelaskan perihal pernyataan Megawati Soekarnoputri soal Anies Baswedan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pendaftaran Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Revisi RUU Pilkada 2024 Batal
Dia mengatakan, partainya sangat terbuka terhadap pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dukungan terhadap sosok kepala daerah, termasuk Anies Baswedan.
Dia mengatakan, PDIP sangat terbuka dan akan menerima dengan baik aspirasi tersebut.
“Ya tadi kan sebenarnya ketika mau masuk, Ibu melihat ada yang menyampaikan aspirasi kemudian dengan spanduk. Padahal sebenarnya datang saja disampaikan baik-baik,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan, Megawati telah menyampaikan ada sejumlah ‘syarat’ yang telah disiapkan PDIP dalam mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah.
Dimana, visi misi calon kepala daerah akan dipersiapkan partai, politik tata ruang harus diperhatikan, upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan, keberpihakan pada wong cilik, ketaatan terhadap ideologi serta berpegang pada platform partai.
“Sekiranya syarat-syarat itu nanti bisa dipenuhi, tentu terbuka suatu ruang untuk bekerja sama,” ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan, pernyataan Megawati tersebut tidak ada kaitannya dengan ketidaksukaan secara personal, termasuk kepada Anies Baswedan.
“Ya Ibu Mega kan tadi mengatakan saya enggak pernah membully orang, saya tidak pernah menyatakan ketidaksukaan pada orang. Yang dilakukan oleh Ibu Mega adalah menjaga nilai-nilai demokrasi, etika, moral, kekuatan, akar rumput, itu yang didengar oleh Ibu Mega,” ungkap Hasto.
Hasto juga memberikan sinyal bahwa PDIP tidak menutup ruang bagi Anies Baswedan untuk diusung di Pilgub Jakarta.
“Ya selama tadi komitmen terhadap ideologi, keberpihakan pada wong cilik, platform partai, itu dipegang dan bersedia untuk juga memenuhi komitmen, termasuk bagaimana partai menyiapkan visi misi, khususnya tentang politik tata ruang, kemudian bagaimana perestarian dukungan sungai-sungai tata ruang di Jakarta diatur dengan baik, tentu terbuka,” jelas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga mengatakan bahwa PDIP telah membangun komunikasi dengan Anies.
Bahkan, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan Anies.
“Ada (komunikasi), bahkan Pak Basarah juga sudah bertemu dengan Pak Anies Baswedan,” ungkap Hasto.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung desakan dari berbagai pihak untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Megawati pun mengaku heran dengan adanya sekelompok orang yang menamakan diri sebagai ‘Satgas Hitam’, dengan mendatangi Kantor DPP PDIP, untuk mendukung Anies Baswedan.
“Eh enak aja ya ngapain gua suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih kalau mau sama PDIP? Kalau mau sama PDIP jangan gitu dong. Mau gak nurut?” ujar Megawati, Kamis (22/8/2024).
Megawati menilai tidak semudah itu mendapat dukungan dari PDIP.
Dia lantas mempertanyakan ke mana saja selama ini, baru muncul ketika butuh dukungan.
“Enak amat ya. Sekarang kita dicari dukungannya lalu kamu ke mana kemarin sore. Mbok jangan gitu dong,” kata Megawati.
Pengesahan RUU Pilkada Batal
Resmi, pendaftaran untuk Pilkada 2024 akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Pasalnya, Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada dipastikan batal disahkan DPR RI
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui pendaftaran Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Sebelumnya terjadi polemik, setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan dan batas usia calon yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon putusan MK tersebut dengan mengebut pembahasan RUU Pilkada.
Hingga akhirnya diagendakan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada melalui rapat paripurna pada, Kami (22/8/2024).
Sejumlah elemen masyarakat pun tak terima dengan langkah DPR RI sehingga mereka turun demo di depan gedung DPR RI mengawal putusan MK.
Tak hanya di Jakarta, di sejumlah daerah juga secara serentak turun menggelar aksi serupa.
Dengan hadirnya ketegangan ini, rapat paripurna pun dibatalkan.
Meski alasan utama pembatalan rapat paripurna lantaran peserta yang hadir tak korum alias tak memenuhi batas jumlah sah.
Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.
“Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.
Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja.
Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.
“Enggak ada, gua jamin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.(*)