Reaksi Jokowi Disebut ,Tukang Kayu, Buntut DPR Tolak Putusan MK Soal Pilkada,Publik Makin Geram
SURYAMALANG.COM, – Reaksi Jokowi disebut ‘tukang kayu’ buntut DPR tolak putusan MK soal Pilkada membuat publik semakin geram.
Presiden Joko Widodo menyadari dan tahu julukan ‘tukang kayu’ disematkan kepadanya akhir-akhir ini khususnya oleh publik di media sosial.
Warganet kerap mengasosiasikan Jokowi sebagai tukang kayu karena latar belakangnya selaku mantan pengusaha mebel.
Istilah tukang kayu itu juga sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin, yang dikaitkan dengan cawe-cawe Jokowi.
Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut lalu menekankan jika MK punya wewenang untuk mengambil keputusan.
Tanpa menyebut sosok tukang kayu yang dimaksud, Jokowi merespons pembicaraan yang ramai di media sosial ihwal dirinya tersebut.
“Ini sehari, dua hari, ini kalau melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada” kata Jokowi di Munas ke-XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam.
“Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal ‘si tukang kayu’. Kalau sering buka di media sosial pasti tahu ‘tukang kayu’ ini siapa,” imbuh Jokowi melansir KompasTV (grup suryamalang).
Baca juga: Putusan MK Tidak Mengubah Rencana PDI Perjuangan untuk Berkoalisi di Pilwali Kota Malang 2024
Jokowi menyebut polemik tentang aturan pilkada itu terjadi antara Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yudikatif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
“Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK” ujar Jokowi.
“Itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah ‘si tukang kayu’,” lanjut Jokowi.
“Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi. Tapi yang ingin saya sampaikan, bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif,” kata Jokowi.
Kepala Negara mengaku menghormati apa pun keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.
Jokowi berharap kepada masyarakat untuk ikut mengikuti apa pun keputusan dari lembaga tersebut.
“Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” urainya.
Terkait pernyataan tersebut, publik di media sosial semakin geram dan menulis responsnya terhadap tanggapan Jokowi melalui cuitan di X sejak Rabu (21/8) hingga Kamis (22/8).
‘TOLAK REZIM JOKOWI DAN ANTEK-ANTEKNYA JANGAN SAMPAI IBU PERTIWI KIAMAT DEMOKRASI AKIBAT TUKANG KAYU TUA ITU‘ cuit akun @renk**inara.
‘Pak @jokowi bercerita tentang di medsos ada cerita si Tukang Kayu,
Dan itu adalah warna warni demokrasi ..
Dan Indonesia baik baik saja..
Peringatan Darurat #KawalPutusanMK‘ komentar @Cak**wala_nst.
‘Demi ambisi seorang tukang kayu, pejabat, aparat, dan petinggi byk yg menjadi dungu…
Demokrasi dibelenggu… tirani menggebu… reformasi jd hal yg kelabu dan tabu…‘ tulis akun @to***iman
‘Wallahi duid rakyat literally duid lu pada dipake buat memenuhi ambisi kekuasaan satu keluarga tukang kayu dari solo doang‘ cuit @its**aileggs
Sebelumnya, Jokowi sudah menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.
“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baca juga: Wahyu Hidayat Bocorkan Calon Pasangannya di Pilwali Kota Malang 2024, Harus dari Kaum Milenial
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.
Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.
Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.
Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.