Informasi Terpercaya Masa Kini

Akrobat 60 Menit di Baleg DPR: Kaesang Melenggang, Asa PDIP Hilang

0 40

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI melakukan gerak cepat melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan pantauan Bisnis, rapat Panitia Kerja DPR RI berjalan kurang dari 60 menit pada Rabu (21/8/2024). Namun, dalam rapat singkat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pakar hukum dan anggota Baleg DPR itu membuat sejumlah putusan kontroversi yang menganulir amar MK sehari sebelumnya.

Rapat Panja Baleg mengenai RUU Pilkada mendadak muncul di agenda DPR RI. Pada rapat pagi ini adalah pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Kemudian malam harinya akan diputuskan untuk dibawa ke Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.

Baca Juga : Baleg DPR Anulir Putusan MK, PDIP Dijegal Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Putusan kontroversi para rapat Panja Baleg pada pagi ini, pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.

Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. “Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : : Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub Sesuai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Anggota Fraksi PDIP semula menentang putusan itu, tetapi karena kalah suara, usulan agar mengikuti putusan MK pun kandas.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Baca Juga : : KPU dan DPR Diduga Anulir Putusan MK, Perludem: Contoh Politik Tidak Bermoral

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Sementara itu, MK dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan ini, Kaesang Pangarep gagal melenggang menjadi kandidat kontestasi Pilkada 2024. Namun, putusan Baleg DPR RI bakal meloloskan anak dari Presiden Joko Widodo itu menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.

Baleg DPR Gagalkan PDIP Ajukan Calon

Putusan Baleg DPR RI berikutnya mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada. 

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Berikut bunyi lengkapnya pada Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI:

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Bunyi klausul itu berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI apabila nanti disahkan melalui paripurna. PDIP pun terancam gagal mencalonkan sendiri kandidatnya karena memiliki kursi di DPRD.

Kedua, pintu untuk pencalonan partai politik pun tertutup melalui partai dengan syarat ambang batas tertentu. Baleg DPR RI pada Pasal 40 ayat (1) menambahkan klausul partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah.

Berikut bunyi lengkapnya:

Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan.

Padahal MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diputuskan MK ini tetap dipertahankan oleh Baleg DPR RI. Berikut ini isinya:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta (2.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta (2.000.000) jiwa sampai 6 juta (6.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta (6.000.000) jiwa sampai 12 juta (12.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) di provinsi tersebut.

DIM RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Jika pasal tersebut diloloskan oleh sidang paripurna DPR, maka PDIP dipastikan tidak akan bisa untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya. 

Hal ini terjadi lantaran PDIP memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024 atau 10 kursi atau 14,1% dari total 106 kursi berdasarkan di DPRD DKI hasil Pileg 2024.

Pasalnya, PDIP sudah mengantongi 10 kursi, maka PDIP harus mengacu pada beleid yang ditetapkan Baleg DPR RI. Partai nonparlemen pun terancam tidak bisa mencalonkan karena suaranya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan MK.

Leave a comment