Informasi Terpercaya Masa Kini

Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Jessica Wongso Konyol,Duga Direkayasa Seperti Kasus Vina

0 7

TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji menyoroti kasus kopi sianida yang belakangan sedang menyita perhatian publik. 

Sang terpidana, Jessica Kumala Wongso (35), dinyatakan bebas bersyarat.

Namun, pensiunan jenderal bintang tiga tersebut meyakini bahwa kasus kopi sianida ialah rekayasa, seperti kasus Vina Cirebon 2016. 

Ia awalnya tak habis pikir bagaimana bisa Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku dengan bukti yang teramat lemah.

Bahkan, Susno menganggap lucu pihak penegak hukum yang menghukum Jessica karena berdasarkan dari dugaan atau asumsi. 

Ia mencontohkan ketika Jessica disebut meletakkan paper bag di atas meja saat duduk di Kafe Olivier pada tahun 2016 silam. 

Jessica meletakkan paper bag itu seolah-olah hendak menutupi tangannya yang memasukkan racun sianida. 

“Ini jahat sekali, menghukum dengan patut diduga, dengan disangka, dengan asumsi, dengan pendapat pribadi dengan keyakinan yang tidak alat bukti yang sah untuk mendukung keyakinan itu, ini perbuatan yang jahat sekali,” kata Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Senin (19/8/2024). 

Susno mengaku melihat kasus ini secara murni, tidak ada kepentingan di dalamnya.

Ia tidak mengenal Jessica, pun bukan pengacaranya. 

Susno juga melihat ada dugaan bahwa kasus ini direkayasa seperti Kasus Vina Cirebon. 

“Saya tidak kenal Jessica ya, jangan dikira saya pembelanya, saya bukan pengacara jessica, saya tidak ada hubungan keluarga sanak famili atau hubungan apapun juga tapo saya hanya murni, ingin bahwa keadilan itu ditegakkan. Dan saya ingin murni jangan ada korban gitu, korban rekayasa,” ungkapnya. 

Kasus Vina Diduga Rekayasa

Eks Kabareskrim Polisi periode 2008-2009, Susno Duadji, menilai ada dugaan kuat bahwa kasus Vina Cirebon 2016 merupakan sebuah rekayasa. 

Namun, Susno menyebut bahwa Iptu Rudiana bukan sosok yang merekayasa kasus Vina Cirebon. 

Pasalnya, ia menilai dari segi pangkat, Iptu Rudiana tak mungkin merekayasa Kasus Vina Cirebon. 

Ia menduga bisa saja Rudiana, yang kala itu berpangkat Aiptu, menjadi korban dari rekayasa pihak lain. 

“Tetapi ada beberapa kemungkinan nanti akan terjawab oleh pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri baik timsus maupun Bareskrim.”

“Mengapa sampai keluar 11 nama (pelaku), mengapa Pak Rudiana sampai membuat laporan polisi yang terinci dengan nama-nama itu.”

“Apakah dia sendiri yang merekayasa atau dia justru yang terekayasa? Itu akan terjawab,” ucap Susno. 

Namun, Susno melanjutkan menurut pandangannya, Iptu Rudiana justru menjadi korban terekayasa. 

“Saya yakin bukan Pak Rudiana, tapi justru Pak Rudiana ini korban terekayasa, itu bisa menjadi sumber utamanya. Tapi saya menduga ya saya tidak mau mendahului putusan pengadilan dan putusan penyidik,” jelasnya. 

Susno Duadji meminta agar duo jenderal bintang satu Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Brigjen Pol Indra Jafar diperiksa. 

Keduanya itu sempat menduduki jabatan sebagai Kapolres Cirebon Kota di tahun 2016 silam. 

“Dua kapolres saat itu di Polres Cirebon kota yang sudah menjadi jenderal, nah itu saya yakin harus diperiksa juga apakah kapolres tidak handle perkara ini, tidak ada gelar (perkara)?” tanya Susno seperti dikutip dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Selasa (6/8/2024). 

Jika terbukti lalai, Susno menilai tidak wajar Adi Vivid dan Indra Jafar sampai bisa menyandang pangkat jenderal. 

Semua praduga-praduga itu akan terjawab, kata Susno, oleh hasil eksaminasi Tim Khusus Mabes Polri dan hasil Penyidikan dari Bareskrim. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment