BPIP Akhirnya Izinkan Paskibraka Berjilbab saat Pengibaran Bendera
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi angkat bicara soal aturan tak berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.
Awalnya, BPIP mewajibkan anggota Paskibraka putri agar tidak mengenakan jilbab atau hijab pada saat bertugas mengibarkan bendera pusaka. Kemudian, setelah ramai dikritik, hal tersebut direvisi.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian melalui keterangan resminya, Kamis (15/8).
Dalam keterangannya, Yudian juga menyatakan bahwa kebijakan saat ini juga agar bisa diterapkan oleh anggota Paskibraka pada tingkatan di bawahnya.
Ia menyebut mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang tetap meminta anggota Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas.
Sebelumnya, Yudian Wahyu menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: “demi keseragaman.”
Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
“Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” ungkap BPIP.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” klaim BPIP.