Informasi Terpercaya Masa Kini

NASIB Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Lagi Usai Pegi Setiawan Bebas,Irjen Purn Anton Desak Itwasum

0 47

TRIBUN-MEDAN.com – Iptu Rudiana didesak untuk diperiksa kembali dalam kasus kematian Vina dan anaknya, Eky. 

Desakan ini datang dari Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

Ia mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Anton mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan lantaran putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.

“Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi ini harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Di sisi lain, dia juga menganggap perlunya ada audit terkait penyidikan kasus ini dengan melibatkan pihak eksternal seperti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anton menegaskan hal ini perlu dilakukan semata-mata demi menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Jabar.

“Mungkin nanti (penyidikan) dilibatkan juga komponen-komponen juga dari LSM termasuk Kompolnas dan harus dikawal dengan serius,” kata Anton.

“Lalu, dengan keseriusan semua pihak sehingga kita pun juga bisa meluruskan penyidikan ini dan sesuai dengan yang diharapkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Iptu Rudiana memang pernah diperiksa oleh Itwasum dan Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pada 19 Juni 2024 lalu.

Selain Iptu Rudiana, Sandi juga menyebut ada pihak lain yang turut diperiksa.

“Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum,” ucap Sandi.

Baca juga: Prediksi Line up Belanda vs Inggris Semfinal EURO Malam Ini Link Live Streaming RCTI

Baca juga: CURHAT Pedagang di Jalan Tuasan Pergoki Maling, Karyawannya Malah Diintimidasi Segerombolan Orang

Sandi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak termasuk Iptu Rudiana menyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain,” pungkasnya.

Hakim PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum.”

“Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula,” jelas hakim Eman.

(*/tribun-medan.com)

Leave a comment