Informasi Terpercaya Masa Kini

Renny Laos Pemilik Royal Resto Ternate Beri Puluhan Juta ke Abdul Ghani,Dapat Proyek Miliaran

0 32

BANGKAPOS.COM — Pemilik Royal Resto Ternate, Renny Laos akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Renny Laos akan kembali bersaksi dalam sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alis AGK.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) merasa heran dan anggap ada kejanggalan dari kesaksian Renny Laos.

Renny Laos mendapatkan proyek bernilai puluhan miliar dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Namun ia hanya memberikan Rp 50 juta ke eks Gubernur Maluku Utara tersebut.

Hal itu disebutkan pemilik Royal’s Resto & Function Hall Ternate, Renny saat bersaksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/7/2024).

Di hadapan Majelis Hakim, ia mengakui punya sejumlah proyek yang dilakukan sejak 2021 hingga 2023, termasuk proyek jalan hotmix di Desa Matuting, Halmahera Selatan.

Proyek jalan hotmix kata Renny, didapatkannya setelah mengikuti proses lelang tender.

“Saya ikut tender biasa, seperti yang lain (kontraktor), dan saya menang, “katanya saat jawab pertanyaan hakim.

Lanjutnya, proyek ini dimenangkan karena PT Buli Bangun memiliki peralatan lengkap termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP).

Namun, Renny tidak menampik adanya pemberian uang ke terdakwa Abdul Ghani sebesar Rp 50 juta.

Pemberian uang tersebut karena ada permintaan Christian Wuisan alias Kian, yang tidak lain adalah sepupunya.

“Saya berikan karena dia sepupu saya,”katanya di hadapan hakim.

Adapun Rp 50 juta yang diberikan Renny ke Kian via transfer itu, merupakan uang untuk keperluan berobat AGK.

“Cristian telepon saya dan menyampaikan, katanya Pak Gub mau berobat, sehingga saya berikan, “akunya di hadapan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon.

Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon lantas menanyakan, uang tersebut ditransfer melalui Kristian atau Ramadhan?

Renny Laos mengaku uang tersebut tidak diberikan langsung ke AGK maupun lewat ajudannya, melainkan tranfers ke rekening Kristian Wuisan yang juga terpidana kasus suap kepada AGK.

“Uang itu saya berikan kepada sepupu saya yakni Kristian Wuisan.”

“Karena pada saat itu, Kristian sampaikan kalau ada uang, bantu Pak AGK berobat. Jadi saya transfer ke Kristian,” kata Renny.

Kepada hakim, Renny juga mengaku tidak lagi menanyakan apakah uang tersebut sudah diserahkan ke AGK atau tidak.

“Tidak ditanya kembali yang mulia, karena saya pikir Kristian adalah sepupu jadi pasti sudah diberikan,”katanya.

Sementara itu, JPU dari KPK Andi Lesmana, menyentil terkait Rp 50 juta yang dimaksud.

“Apakah saudara saksi pernah mentransfer uang ke Ramadhan Ibrahim?”tanya Jaksa.

“Tidak, saya hanya transfer ke Kian saja,”jawabnya.

Mendengar hal itu, Jaksa membuka bukti yang masuk di rekening Ramadhan Ibrahim, yang ditampilkan dalam monitor.

“jadi ini apa?”tanya Jaksa dengan nada keras.

“Oh iya, saya lupa, memang Christian yang minta, tapi saya kirim ke Ramadhan,” kilahnya kemudian.

Jaksa dari KPK itu pun menyebut, pemberian uang 50 juta dari Reny Laos ke terdakwa AGK ini menarik untuk didalami.

Pasalnya, kata JPU, Renny menangani proyek hampir ratusan miliar di Pemprov Maluku Utara.

Jika dibandingkan dengan pengakuan sejumlah saksi kontraktor yang memberikan uang ratusan juta kepada AGK, mereka hanya menangani proyek yang nilainya sangat kecil.

“Dilihat dari jumlah nilai proyek dengan pemberian ini tentu berbeda dengan keterangan dari Said Banyo yang nilai proyeknya hanya berapa, tapi ngasihnya 500 juta lebih.”

“Kalau Reny Laos dan Budi Liem ini nilainya proyeknya hampir ratusan miliar. Reny Laos ini proyeknya 65 miliar sekian, tapi ngasihnya hanya 50 juta. Itupun terungkap karena ada transaksi di rekening koran,” tutur JPU KPK Andry Lesmana.

Menurut JPU tidak logis terkait pemberian uang yang nilainya kecil dengan jumlah proyek yang ditangani ratusan miliar ini.

“Kita tetap berdasarkan alat bukti. Akan tetapi berdasarkan logika hukum kita akan mencari dan mendalami apakah pemberian uang hanya sebesar itu? Nanti kita lihat pemeriksaan AGK ke depan,”ujar Lesmana.

Mantan Ketua DPD Gerindra Suap AGK Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu diduga suap Mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap pada fakta persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AGK sebagai saksi pada sidang lanjutan, Kamis (1/8/2024).

Pada sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate membeberkan bahwa Muhaimin Syarif juga memberikan uang ratusan juta ke AGK.

Berikut Tanya Jawab di Persidangan

Hakim

Apakah saudara saksi pernah diberikan uang oleh keponakan saudara atas nama Muhamin Syarif alias Ucu tanya hakim.

AGK

Dia itu pengusaha, kalau saya tidak salah dia pernah kasih uang ke saya Rp 500.000 juta jawab AGK.

Hakim

Uang itu untuk keperluan apa saudara saksi apakah supaya dia Ucu ini punya lahan proyek atau bagaimana.

AGK

Waktu itu saya dapat penghargaan dari staf ahli sehingga Ucu kase uang.

Hakim

Owh jadi saudara dapat penghargaan hingga Ucu kase Rp 500.000.

AGK

Waktu itu Ucu sama Kadis Pertambangan dan bagian perizinan Pak Bambang mereka berunding untuk kirim uang itu ke pusat untuk mendapatkan izin jawab AGK saat ditanya hakim.

Diketahui, KPK telah menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka terduga penyuap Rp7 Miliar terhadap AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.

Penahanan Muhaimin Syarif dimulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.

“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) yang dikutip di Tribunnews.com.

(Bangkapos.com/TribunTernate.com/Tribunnews.com)

Leave a comment