Informasi Terpercaya Masa Kini

Ada “Core Tax”, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

0 15

KOMPAS.com – Wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan atau PPh.

Hal tersebut seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, CTAS atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) rencananya akan diluncurkan pada Desember 2024.

“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Lantas, siapa saja wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP

Kriteria wajib pajak tak perlu lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan sebuah kewajiban bagi wajib pajak.

Kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kendati demikian, ada beberapa kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014, memang terdapat kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu lapor tersebut, yakni wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan neto setahun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PKTP).

Baca juga: Daftar 20 Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar di Indonesia 2023, Mana Saja?

Secara rinci, Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 mengatur, wajib pajak penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Wajib pajak penghasilan tertentu tersebut merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PKTP, dikecualikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengungkapkan, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Baca juga: Link Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online 38 Provinsi di Indonesia

Besaran PTKP tersebut masih dapat bertambah sesuai kondisi masing-masing wajib pajak, menjadi:

  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Dwi menyampaikan, kehadiran Core Tax tidak menghilangkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

“Kehadiran Core Tax tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan, melainkan untuk memberikan kemudahan proses pelaporan melalui otomasi dan digitalisasi layanan,” kata dia.

Baca juga: 8 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024, Mana Saja?

Sistem Core Tax memudahkan pelaporan SPT Tahunan

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024), sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti faktur pajak, bukti pemotongan pajak, serta laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto.

Dengan implementasi sistem baru, nomor seri faktur dan bukti potong pajak akan dibuat dan diberikan secara otomatis oleh sistem Core Tax.

Sistem Core Tax telah menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL, sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada dapat langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated).

Dengan demikian, akan memudahkan wajib pajak pada tahapan berikutnya, yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Dwi menegaskan, prepopulated bukan merupakan cara baru dalam pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli?

Prepopulated adalah metode pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Lantaran data telah tersaji secara otomatis, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang ditampilkan.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Hanya saja, metode pengisian ini memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

“Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.

Dwi menambahkan, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi baru terbatas pada bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain, sehingga semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

“Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” tandasnya.

Leave a comment