Jokowi Minta OJK dan BI Tingkatkan Pelindungan Masyarakat dalam Sektor Ekonomi Digital
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan pelindungan masyarakat di sektor ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan dalam acara pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) 2024, Kamis (1/8/2024).
“Saya minta kepada OJK dan BI untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di sektor ekonomi digital,” kata dia.
Ia juga menyoroti literasi keuangan masyarakat Indonesia yang dinilai masih rendah atau berkisar 50 persen. Dengan begitu, masyarakat masih rentan untuk menghadapi masalah penipuan dan kejahatan di sektor ekonomi digital.
Baca juga: Bos OJK Pastikan Restrukturisasi KUR Tak Butuh Aturan Baru
“Oleh sebab itu, siapkan sistem pelindungan konsumen, pastikan keamanan data konsumen. Jangan sampai rakyat kecil malah jadi pihak yang dirugikan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Jokowi bilang, ekonomi digital akan tumbuh empat kal lipat pada 2030 mencapai 210 sampai 360 miliar dollar AS atau sekira Rp 5.800 triliun.
Seiring dengan itu, pembayaran digital diproyeksikan akan tumbuh 2,5 kali lipat pada 2030 mencapai 760 miliar dollar AS atau setara Rp 12.300 triliun.
Indonesia juga sedang menyongsong puncak bonus demografi pada 2030. Pada waktu itu, diperkirakan 68 persen masyarakat Indonesia ada dalam usia produktif, termasuk di dalamnya, generasi Y, generasi Z, dan generasi Alfa.
“Transformasi digital khususnya bidang ekonomi, bidang keuangan jadi sangat penting, khususnya dengan pesatnya bidang teknologi saat ini,” ungkap dia.
Adapun, transformasi digital diharapkan dapat berjalan inklusif dan berkeadilan. Transformasi digital harus menyentuh masyarakat di pinggiran, masyarakat lapisan ekonomi bawah, ekonomi mikro, dan UMKM.
“Semuanya harus mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, harus mendapatkan perlindungan yang sama,” tutup dia.
Baca juga: OJK Akan Bentuk Anti-Scam Center untuk Cegah Penipuan Keuangan