Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, baik saat masih bekerja ataupun saat sudah berhenti bekerja.
Meski demikian, dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa syarat, salah satunya paklaring.
Diketahui, paklaring merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Paklaring diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Lantas, apakah saldo JHT bisa dicairkan tanpa paklaring?
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
Pasalnya, kata Oni, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
Oni menjelaskan, untuk prosedur klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau klik di sini.
“Untuk saldo di atas itu bisa dicairkan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ucap Oni.
Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO
Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”
- Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah”
- Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”
- Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Lapak Asik
Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta melalui laman Lapak Asik:
- Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
- Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.