Kemendikbud Hanya Kelola 15 Persen Anggaran Pendidikan, Ini Rincian Pengeluarannya
KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya mengelola 15 persen dari total anggaran pendidikan atau setara Rp 98,9 triliun pada anggaran tahun 2024.
Adapun total anggaran pendidikan Indonesia sebesar 20 persen atau pada tahun 2024 sekitar Rp 665 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek Vivi Andriani dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (23/7/2024) menjelaskan, total anggaran Rp 665 triliun ini dibagi untuk berberapa kementerian dan lembaga, antara lain:
- Anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian negara/lembaga sebesar Rp 47 triliun
- Anggaran pembiayaan Rp 77 triliun merupakan sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kemendikbud Terus Kuatkan Ekosistem Inovasi di Pendidikan Vokasi
Total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun
Termasuk dalam pengeluaran pembiayaan Rp 77 triliun yakni anggaran penambahan dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sebesar Rp 25 triliun, termasuk untuk dana abadi pesantren.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga pemenuhan pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat UUD 1945,” kata Vivi dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (24/7/2024) lalu.
Vivi menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun, anggaran yang diperkirakan digunakan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan di SD dan SMP swasta serta negeri perkiraan sebesar Rp 236,1 triliun.
Penghitungan tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan pendidik serta biaya operasional untuk penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 227 triliun.
Kemudian juga terdapat pendanaan untuk sarana dan prasarana pendidikan untuk rehabilitasi yang rusak.
Baca juga: Sesjen Kemendikbud Lantik Rektor dan Direktur Politeknik, Ini Daftarnya
Kemudian juga penambahan ruang baru untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta sebesar Rp 9,07 triliun.
“Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPn) dan Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan menteri-menteri yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran Pendidikan di luar pengajuan anggaran Pendidikan di luar pengajuan Kemendikbud Ristek.
Adapun UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Baca juga: Kemendikbud: Perguruan Tinggi Masih Menghasilkan Pengangguran
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sepanjang frasa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Selengkapnya Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, “pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.