Jenderal Purnawirawan Sindir Status di Kasus Vina,Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Sah Menurut UU
TRIBUNJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Brigjen (Purn) Siswandi sempat mempertanyakan status politikus Gerindra Dedi Mulyadi dalam kasus Vina Cirebon.
Kini, Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 itu memberikan balasan menohok.
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan yang dilakukannya sah menurut Undang-undang.
“Status saya sebagai warga masyarakat Indonesia yang melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” kata Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (28/7/2024).
Selain itu, Dedi juga melihat adanya ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia mempergunakan channel youtube miliknya untuk menceritakan kasus tersebut kepada publik.
“Ini sah menurut UU,” kata Dedi.
Dalam kesempatan itu, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menyampaikan bahwa Dedi Mulyadi akan bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya.
Sidan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan berlanjut pada Selasa 30 Juli 2024.
“Saya harus hadir?” tanya Dedi.
“Hadir pak jadi saksi,” jawab Titin.
Dedi lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak mengalami peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Titin lalu menjelaskan dirinya sulit menghadirkan saksi pada persidangan Saka Tatal tahun 2016. Bahkan saat itu, Saka Tatal dimintai keterangan terlebih dahulu di sidang kasus Vina Cirebon.
Kemudian, saksi alibi baru dimintai keterangan. Hal itu membuat keterangan saksi alibi dipatahkan dengan pengakuan Saka Tatal yang diarahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Titin juga menjelaskan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan tahun 2016 tidak bisa didatangkan kembali pada sidang PK.
“Novum ditolak karena sudah pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya,” katanya.
Titin mengungkapkan kesaksian Dedi Mulyadi diperlukan karena tokoh Jawa Barat itu merekonstruksi peristiwa kasus Vina Cirebon.
novum ditolak karena sudah pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya
“Saya harus menceritakan alibi yang kuat waktu itu Saka Tatal tidak keluar rumah,” kata Dedi.
Sindiran Kubu Pasren
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Brigjen (Purn) Siswandi sempat menanggapi jumpa pers yang dilakukan Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum dari DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Jenderal bintang satu itu mempertanyakan kompetensi mantan bupati Purwakarta itu.
“Kuasa hukum bukan, praktisi hukum apa? apa kapasitasnya? jangan nyari panggung tapi saya enggak nuduh cari panggung. Praktisi hukum bukan, kuasa hukum bukan , terus ngapain dia?” tanya Siswandi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
Siswandi juga mendapatkan bocoran bahwa Iptu Rudiana telah melaporkan Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar ke Polda Jabar.
“Somasi secara terbuka, permohonan maaf terbuka bukan lewat TikTik dan sudah terlambat,” kata Siswandi.
“Kita tunggu prosesnya hadapin saja, LP-nya sudah selesai kemarin dari pagi sampai malam bikin tiga LP. Saya bukan kuasa hukum Iptu Rudiana,” sambung Siswandi.
Siswandi kembali menjelaskan somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana. Dimana, Iptu Rudiana memberikan batas waktu permohonan maaf selama 3X24 jam.
Ia mendengar ada yang sudah meminta maaf tetapi lewat TikTok. Sehingga, Iptu Rudiana melaporkan ketiga orang itu ke polisi.
“Dilidik dulu cari saksinya. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara lagi yaitu unsur apa bisa ditahan apa enggak. Ada tahapannya,” kata Siswandi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya