Informasi Terpercaya Masa Kini

5 Ormas Keagamaan yang Belum Setuju dan Menolak Izin Tambang dari Jokowi, Apa Saja?

0 23

KOMPAS.com – Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah menyatakan menolak atau belum menyetujui tawaran izin tambang yang ditawarkan ke pemerintah.

Tawaran izin tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa alasan yang dijadikan alasan menolak izin tambang adalah masalah lingkungan dan ranah organisasi yang tidak sejalan dengan pertambangan.

Berikut daftar ormas keagamaan yang menolak dan belum menyetujui tawaran izin mengelola tambang.

Baca juga: Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Daftar ormas keagamaan yang belum setuju terima izin tambang

Berikut daftar ormas keagamaan yang belum menyetujui atau menolak tawaran izin mengelola tambang:

1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

KWI sebagai federasi waligereja atau uskup gereja Katolik se-Indonesia secara bulat sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin mengelola tambang yang ditawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.

Pernyataan tersebut dikatakan Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo pada Rabu (5/6/2024) usai Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024.

Suharyo mengatakan, ruang lingkup pelayanan KWI tidak masuk ke dalam usaha tambang.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Alasan Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

2. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Ormas keagamaan Kristen, HKBP, juga menolak izin pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di laman resmi PGI, Minggu (9/6/2024), HKBP juga meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk kepada undang-undang terkait pertambangan ramah lingkungan.

“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata HKBP.

“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” tambah ormas keagamaan tersebut.

HKBP menolak tawaran izin mengelola tambang karena pihaknya memiliki tugas untuk menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan.

Baca juga: Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

3. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)

PGI yang menaungi sinode-sinode Kristen se-Indonesia juga menyatakan penolakannya terhadap penawaran izin pengelolaan tambang.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menilai tawaran tersebut merupakan apresiasi yang diberikan Jokowi kepada ormas keagamaan.

Namun, ormas keagamaan diminta tidak serta merta menerima tawaran tersebut.

Jika ormas keagamaan mendapatkan izin mengelola tambang dari pemerintah, Gomar meminta mereka untuk tidak mengesampingkan tugas dan fungsi membina umat.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

4. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

Ormas keagamaan Hindu, PHDI, memberikan sambutan yang baik terhadap inisiatif Jokowi memberikan izin pengelolaan tambang.

Tetapi, PHDI menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati saat memperoleh atau menerima tawaran izin mengelola tambang dari pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal PHDI Pusat I Ketut Budiasa, isu tampang merupakan isu yang sensitif karena menyangkut lingkungan.

“Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” kata Ketut.

Ia menyatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam tawaran izin mengelola tambang yang diberikan pemerintah.

PHDI menegaskan sikap mereka belum menolak atau menerima tawaran tersebut.

Baca juga: Video Viral Orang Utan Kurus Berjalan di Area Tambang, Ini Kata BKSDA

5. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

PMKRI mengecam langkah pemerintah yang memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Ketua Presidium PMKRI Natael Bremana mengatakan, ormas keagamaan sebenarnya tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang.

Menurutnya, pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebinsis tambang profesional

Ia khawatir terjadi potensi konflik horizontal antar-sesama ormas keagamaan jika pemerintah memberikan izin mengelola tambang.

Di sisi lain, ada potensi konflik antara ormas keagamaan dengan ormas non-keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang dinilai tidak adil.

Dilansir dari Kontan, Kamis (6/6/2024), pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan juga dikhawatirkan memicu konflik dengan masyarakat yang terdampak kegiatan tambang.

Baca juga: Profil Desa Wadas, Tambang Batu Andesit, dan Polemik Bendungan Bener

Ormas yang terima izin tambang

Hingga Sabtu (27/7/2024), baru ada satu ormas keagamaan yang menerima izin tambang, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

DPBNU juga sudah mengajukan permintaan izin tambang kepada pemerinytah dengan alasan pihaknya memerlukan tambahan pemasukan untuk pembiayaan organisasi.

Sementara itu, PP Muhammadiyah yang beberapa hari ke belakang memberi sinyal akan menerima tawaran izin tambang dari pemerintah belum memberikan pengumuman resmi soal keputusan ini.

PP Muhammadiyah akan mengumumkan hal tersebut setelah menggelar konsolidasi nasional di kampus Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Kabupaten Sleman pada Sabtu (27/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Konsolidasi nasional tersebut diikuti 35 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan berlangsung secara tertutup.

Dilansir dari Antara, Sabtu, jalannya konsolidasi nasional tersebut turut membahas izin pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah.

“Akan dijelaskan latar belakangnya. Besok (Minggu) akan dijelaskan sangat komprehensif,” ujar Kepala Kantor PP Muhammadiyah Arif Nur Kholis di Kampus Unisa Yogyakarta.

Leave a comment